banner 728x250

148 Masjid di Muna Ditargetkan Memiliki Sertipikat Wakaf, Kantor Pertanahan Muna Gelar Identifikasi dan Verifikasi

Koordinasi dan identifikasi Masjid Hidayatullah Kelurahan Watonea.
banner 120x600

Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna mulai melakukan identifikasi dan verifikasi masjid dan rumah ibadah. Hal ini dilakukan dalam rangka sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah se-Kabupaten Muna periode semester 2 tahun 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN dan komitmen BPN Sultra yakni menuntaskan sertipikasi masjid dan rumah ibadah tuntas sampai tahun 2027.

Dalam jangka pendek ini, pihaknya fokus melakukan identifikasi dan verifikasi masjid-masjid yang ada di 3 (tiga) kecamatan. Yakni kecamatan katobu sebanyak 13 masjid, kecamatan batalaiworu sebanyak 11 masjid dan kecamatan watopute sebanyak 18 masjid.

“Jadi, bulan juli sampai dengan 6 bulan kedepan kami fokus di 42 masjid yang tersebar di 3 kecamatan ini. Sedangkan sisanya akan dikerjakan pada tahun 2026 dan tahun 2027,” ujarnya, Rabu (30/07/2025).

Lanjutnya, Tim satgas yang melakukan identifikasi dan verifikasi berfokus pada empat hal.

Pertama, melakukan identifikasi kondisi tanah wakaf, guna memastikan status tanah sudah bersertipikat wakaf atas nama masjid dimaksud atau masih terikat dengan hak milik orang perorang.

Kedua, memastikan keberadaan dan status wakif dan nazirnya. Yakni telah memiliki akta ikraf wakafnya atau belum.

Ketiga, melakukan pengambilan data yuridis terhadap tanah wakaf yang belum bersertipikat.

Keempat, penentuan jadwal pengukuran bidang tanah dalam rangka penerbitan sertipikatnya.

“Untuk itu, kami mengharapkan kepada pengurus masjid baik itu wakif atau nazir untuk dapat memberikan data yang benar, lengkap dan utuh. Sehingga prosesnya berjalan lancar dan penyelesaian tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan,” harapnya.

Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya, kata Ali Mustapah, adalah peran aktif dan dukungan dari para KUA Kecamatan se-Kabupaten Muna.

“Terutama dalam pembuatan alas haknya yakni berupa akta ikraf wakafnya. karena tanpa ini dipastikan akan menghambat proses sertipikasinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui data masjid se-Kabupaten Muna yang memiliki ID terintegrasi pada Sistem Informasi Masjid (ID SIMAS) berjumlah 203 masjid.

Yang sudah bersertipikat wakaf sebanyak 55 masjid sedangkan yang belum bersertipikat wakaf sebanyak 148 masjid ditargetkan penyelesaian sertipikasinya direncanakan sampai tahun 2027.

Pembaca 13 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *