banner 728x250

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah di Koltim

banner 120x600

Kolaka Timur, Sultramedia – Pihak kepolisian dari Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah.

Dua pelaku utama berhasil diamankan, yakni pria berinisial IR dan ES, serta seorang penadah berinisial LS.

Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo melalui Kasat Reskrim AKP Harry Prima menyebut, mereka ditangkap usai laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke Polres Koltim pada April 2025.

Para tersangka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di Kota Kendari, bahkan terlibat dalam kasus pembegalan taksi online. Para pelaku telah beraksi lebih dari 20 kali, termasuk tujuh kali di wilayah Koltim.

“IR dan ES saat ini ditahan di Polresta Kendari, sementara penadah LS diamankan di Mapolres Koltim,” ujarnya.

Harry menjelaskan dari hasil pengembangan, polisi mengamankan empat unit motor curian. Yakni motor jenis Yamaha Mio M3 biru putih, Honda CRF hitam, Honda CRF merah hitam dan Honda Scoopy merah hitam.

Motor-motor curian ini dijual ke penadah dengan harga antara Rp 2,8 juta hingga Rp 6 juta. Bahkan ada yang dijual kembali hanya Rp 3 juta.

“Modus pelaku terbilang sederhana namun meresahkan. Mereka menyasar motor yang diparkir di teras rumah tanpa pengaman ganda,” jelasnya.

Lanjutnya, bermodalkan kunci T yang telah dimodifikasi, para pelaku melakukan aksi pembobolan motor dalam hitungan menit.

Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha menambahkan, Polres Koltim sebelumnya telah melakukan pers rilis resmi pada 23 April lalu, kemudian menyusul penyerahan Motor kepada masing-masing korban.

“Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara penadah LS dijerat Pasal 480 KUHP terancam 4 tahun penjara,” ujar Irwan, Sabtu (10/5/2025).

Pembaca 10 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *