Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menargetkan redistribusi pada 2025 sebanyak 1.100 bidang tanah.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan La Karya saat melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam rangka redistribusi tanah tahun anggaran 2025 di Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Selasa (14/1/2025).
La Karya menyebut, redistribusi adalah kegiatan pendistribusian kembali pendapatan atau tanah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Redistribusi dilakukan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Melalui pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah kepada warga negara secara adil dan merata. Redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria.
Sehingga melalui kegiatan penyuluhan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kegiatan redistribusi tanah.
“Meliputi tahapan kegiatan, syarat subjek dan objek redistribusi serta persiapan yang perlu diperhatikan oleh calon subjek redistribusi tanah guna terlibat dalam kegiatan ini,” kata La Karya.
Untuk diketahui target kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Muna tahun anggaran 2025 sebanyak 1.100 bidang yang berada di 13 Desa/Kelurahan. Dengan rincian:
- Kelurahan Laiworu, 100 bidang;
- Kelurahan Raha III, 50 bidang;
- Kelurahan Watonea, 50 bidang;
- Desa Lasalepa, 100 bidang;
- Desa Lambiku, 50 bidang;
- Kelurahan Tampo, 50 bidang;
- Kelurahan Napabalano, 50 bidang;
- Desa Tanjung, 100 bidang;
- Desa Kotano Wuna, 200 bidang;
- Desa Pohorua, 150 bidang;
- Desa Bakealu, 50 bidang;
- Desa Koholifano, 100 bidang; dan
- Desa Lakandito, 50 bidang.