Muna, Sultramedia – Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati mempin deklarasi dan penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN jelang Pilkada 27 November akan datang, di aula Kantor Bupati, Senin (30/9/2024).
Penandatanganan didampingi Sekda Muna Eddy Uga, Jajaran Forkopimda, Para Kepala OPD, KPU dan Bawaslu Muna.
Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menyebut, kegiatan yang dilaksanakan sebagai langkah menjawab permasalahan terkait dengan Netralitas ASN. Apalagi netralitas ASN sangat rentan jelang Pilkada serentak 27 November akan datang.
“Harus diakui, informasi yang berkembang bahwa di Kabupaten Muna sangat rentan terkait Netralitas ASN. Olehnya itu, Netralitas ini sangat penting dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN,” ujar Pjs Bupati Yuni dalam sambutannya.
Lanjutnya, ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk seluruh kepentingan masyarakat secara profesional dan berkeadilan, bukan bekerja untuk satu golongan tertentu.
Dirinya, selama menjalankan tugas sebagai Pjs Bupati Muna, selain mengawal jalannya pemerintahan, juga ditugaskan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Muna dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.
“Netralitas ASN juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, tertulis pada pasal 9 ayat 2, bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” urainya.
Yuni juga menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS, terdapat sanksi berat jika kedapatan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Seperti sebagai peserta kampanye dengan mengenakan atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muna dalam menyikapi tentang Netralitas ASN, beberapa kebijakan secara tegas sudah dikeluarkan yaitu melalui Surat Edaran Bupati Muna tentang netralitas pegawai ASN dalam rangka menghadapi pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Silahkan gunakan hak politik, tetapi perhatikan regulasi dan aturan yang mengatur tentang Netralitas ASN,” pungkasnya.