Muna, Sultramedia – Lonjakan harga penyebrangan Ferri Lagasa yang dinaikkan oleh ASD Indonesia Ferry menuai respon dari beberapa pihak.
Saat debat publik yang diselenggarakan oleh KPU Muna di gedung SOR Laode Pandu Kota Raha, Sabtu malam (2/11/2024) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna mengkritisi hal tersebut.
Diketahui, harga tiket kendaraan di pelabuhan ferry Raha Lagasa – Pure yakni:
- Golongan I per unit semula Rp 8.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 31.000,-
- Golongan II per unit semula Rp 35.000,- disesuaikan menjadi Rp 54.000,-
- Golongan III per unit semula Rp 55.000,- tarif disesuaikan menjadi 117.000,-
- Golongan IV penumpang per unit semula Rp 240.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 425.000,-
- Golongan IV barang per unit semula Rp 235.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 432.000,-
- Golongan V penumpang per unit semula Rp 430.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 779.000,-
- Golongan V barang per unit semula Rp 420.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 798.000,-
- Golongan VI penumpang per unit semula Rp 665.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 1.289.000,-
- Golongan VI barang per unit semula Rp 610.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 1.334.000,-
- Golongan VII per unit semula Rp 810.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 1.743.000,-
- Golongan VIII per unit semula Rp 1.175.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 2.428.000,-
- Golongan IX per unit semula Rp 2.000.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 3.498.000,-
Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muna, La Ode Nifaki Toe, mengungkapkan, kenaikan tarif ferry dipicu oleh naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan hilangnya subsidi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menyebabkan, pihak ASDP yang bertanggung jawab atas penjualan tiket melakukan penyesuaian tarif.
“Kenaikan tarif ini merupakan permintaan dari ASDP karena kenaikan BBM dan hilangnya subsidi yang mengakibatkan biaya operasional tidak mencukupi,” ucapnya, Minggu (3/11/2024).
Lanjutnya, tarif saat ini lebih rendah dibandingkan usulan awal ASDP. Pemkab Muna berupaya mencari solusi untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya melalui surat yang dikirim langsung ke Dirjen Perhubungan Laut untuk meminta agar subsidi dikembalikan, sehingga tarif penyeberangan dapat kembali normal.
“Kami sudah mengirimkan surat sejak bulan lalu dan berharap tarif bisa kembali normal pada tahun 2025,” pungkasnya.