banner 728x250

Alihkan Objek Kredit, Nasabah PT Adira Raha Dijebloskan Ke Penjara

banner 120x600

Muna, Sultramedia – Seorang nasabah PT Adira Raha berinisial LM AA dijebloskan ke penjara lantaran telah melakukan tindak pidana fidusia atau mengalihkan objek kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak finance.

Putusan dengan nomor : 110/Pid.Sus/2024/PN.Rah tesebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mohamad Aulia Syifa, hakim anggota Yuri Stiadi dan Dio Dera Darmawan pada Rabu 4 Desember 2024.

Dalam amar putusannya, mengadili:

  1. Menyatakan terdakwa LM AA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan, Menggadaikan, Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa :
    a. 3 (tiga) lembar bukti serah terima surat somasi nasabah;
    b. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor 072722211500;
    c. 1 (satu) rangkap foto copy BPKB Nomor T-00169846; dan
    d. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W27.00068693.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 07 November 2022.

Selain itu, tetap terlampir dalam berkas perkara yakni membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Terkait itu, Head Colection Adira Cabang Baubau, Zaenal mengungkapkan, kejadian berawal saat nasabah mengajukan kredit kendaraan roda empat ke PT. Adira Finance Raha Cabang Baubau.

Namun beberapa bulan berjalan, nasabah tidak lagi melakukan kewajiban untuk membayar angsuran setiap bulannya. Atas kejadian itu, pihaknya kemudian berupaya menempuh jalur kekeluargaan, melakukan kunjungan dan beberapa kali melayangkan somasi. Hasilnya buntu dan yang bersangkutan tak menggubris sama sekali.

“Pada akhirnya, kami ketahui bahwa kendaraan roda empat dimaksud sudah tidak lagi dalam penguasaan nasabah atau telah dialihkan atau digadaikan oleh nasabah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Adira selaku pemberi fasilitas kredit,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (12/12/2024).

Lanjutnya, mengetahui kendaraan telah dialihkan tak lantas membuat pihak Adira menempuh jalur hukum. Tetapi masih membuka ruang-ruang mediasi secara kekeluargaan. Namun karena nasabah yang bersangkutan tak lagi memiliki etikad baik dan menganggap sepele persoalan tersebut sehingga pihaknya langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku.

“Kami menempuh upaya terakhir dengan jalur hukum dan berakhir nasabah diputus bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelasnya.

Zaenal berharap, kasus ini menjadi pelajaran dan pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya kesadaran hukum terkait tindak pidana fidusia bagi masyarakat umum, terkhusus bagi nasabah nasabah adira yang masih dalam status kredit.

Tak mudah tergoda oleh pihak-pihak lain untuk mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fiidusia tanpa sepengetahuan finance atau penerima fidusia.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para nasabah untuk tidak mengalihkan status kreditnya ke orang lain,” tutupnya.

Pembaca 880 times, 3 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *