Kendari, Sultramedia – Lima komisioner KPU Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) oleh salah seorang warga bernama Adesvandry. Laporan itu bernomor 01/I/-P/L-DKPP/2024 berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Muna Barat.
Kelima komisioner yang dilaporkan yakni:
- La Tajudin, jabatan Ketua KPU Mubar;
- Samsul, jabatan anggota KPU Mubar;
- Ahmad Husain, jabatan anggota KPU Mubar;
- Faisyal, jabatan anggota KPU Mubar; dan
- Akbar Muram Dani, jabatan anggota KPU Mubar
Ades dalam laporannya menyebut, peristiwa yang dilaporkan terkait para komisioner KPU Mubar yang diduga telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon anggota PPK dan PPS yang terafiliasi dalam anggota Partai Politik pada tanggal 16-26 Mei 2024 .
“Pasal yang dilanggar Pasal 6, pasal 21 Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Ades dalam laporannya yang diterima media ini, Senin (16/12/2024).
Lanjutnya, uraian singkat kejadian saat KPU Mubar melakukan rekruitmen seleksi calon anggota PPPK dan PPS Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Kronologis sebagai berikut:
a. Bahwa para teradu sesuai alat bukti (P-1) diduga telah meloloskan anggota PPK Tiworo Utara atas nama Asdar sesuai alat bukti (P-3) dan meloloskan anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo kepulauan atas nama Muhammad Tajoddin R sesuai alat bukti (P-5) untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Mubar tahun 2024;
b. bahwa atas nama Asdar sesuai alat bukti (P-3) diloloskan dan dilantik oleh KPU Mubar pada Tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Hotel Hotel Amalyah, Kel. Tiworo, Kec. Tiworo Kepulauan sebagai Anggota PPK di Tiworo Selatan Kabupaten Mubar;
c. bahwa atas nama Muhammad Tajoddin R sesuai alat bukti (P-5) diloloskan dan dilantik oleh KPU Muna Barat pada Tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel RH, Desa Sukadamai, Kec. Tiworo Tengah anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo kepulauan Kabupaten Mubar;
d. bahwa kedua nama tersebut diatas terlibat dan terafiliasi dalam keanggotaan partai politik, yakni atas nama Asdar (PPK Tiworo Tengah) sesuai alat bukti (P- 3) terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Partai Perindo pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 alat bukti P-2 dan atas nama Muhammad Tajoddin R. (PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo kepulauan) sesuai alat bukti (P-5) terdaftar sebagai pengurus sekaligus Sekretaris Partai Hanura Kabupaten Muna Barat tertanggal 09 Mei 2023 sesuai alat bukti (P-4).
Alat bukti yang dilampirkan yakni:
a) P-1: Lampiran pengumuman nomor 63/SDM.12-Pu/04/2023 tentang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih (44 Kabupaten/Kota) Periode 2023-2028 (Pdf);
b) P-2: Lampiran Pengumuman Nomor 63/PL.01.4/Kpt/7413/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Mubar Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Pdf);
c) P-3: Lampiran Pengumuman Nomor 181/PP.04.2/7413/4/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Kabupaten Mubar Tahun 2024 (Pdf);
d) P-4 : Lampiran Surat Keputusan Nomor SKEP/78/DPD- HANURA SULTRA/V/2023 Tentang Revitalisasi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2020-2025 (Pdf);
e) P-5: Lampiran Pengumuman Nomor 193/PP.04.2-Pu/7413/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 (Pdf).
Barang Bukti:
a. Fotocopy Pengumuman Nomor 63/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih (44 Kabupaten/Kota) Periode 2023-2028;
b. Fotocopy Pengumuman Nomor 63/PL.01.4/Kpt/7413/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
c. Fotocopy Pengumuman Nomor 181/PP.04.2/7413/4/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024;
d. Fotocopy Surat Keputusan Nomor SKEP/78/DPD-HANURA/SULTRA/V/2023 Tentang Revitalisasi Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2020-2025; dan
e. Fotocopy Lampiran Pengumuman Nomor 193/PP.04.2-Pu/7413/2024 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Kabupaten Muna Barat Tahun 2024.
“Maka atas dasar kejadian tersebut, kami menilai Ketua dan anggota KPU Mubar telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017. Oleh karenanya kami meminta agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU Mubar,” kata Ades.