Muna, Sultramedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna bergerak cepat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon nomor urut 2, LM Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan.
Secara otomatis, Paslon nomor urut 1 Bachrun – La Ode Asrafil menjadi pemenang pada Pilkada Muna 2024.
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menyampaikan, usai MK memutuskan perkara gugatan pada Pilkada Muna 2024, pihaknya kemudian bergerak cepat dengan merencanakan agenda penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih.
“Kami rencanakan di hari Kamis tanggal 6 Februari tahun 2025 pukul 14.00 bertempat di hotel DJ Raha,” ucap Askar, Selasa (4/2/2025).
Ia menyebut, rencana tersebut sambil menunggu salinan putusan dari MK terkait gugatan Pilkada Muna.
“Siap, sambil menunggu putusan MK,” kata Askar.
Diketahui, perkara Pilkada Muna Perkara bernomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, sebelumnya telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, Yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur HamzaH, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani masing-masing sebagai anggota pada hari kamis (30/1/2025).
Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan ketentuan pasal 158 UU Nomor 10/2016. Mahkamah juga menyebut tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus. Hal ini disampaikan dan dibacakan saat pembacaan putusan pada Selasa (4/2/2025).