banner 728x250

Efisiensi Anggaran, Dinkes Muna Kurangi Perjalanan Dinas

banner 120x600

Muna, Sultramedia – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pada 22 Januari 2025 lalu.

Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Terkait itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna juga melakukan langkah taktis dengan melakukan sejumlah penghematan.

Plt Kepala Dinkes Muna, Samudra Taufik menyebut, pihaknya setelah berkomunikasi dengan bagian perencanaan Pemkab Muna, untuk sementara waktu melakukan pengurangan anggaran pada perjalanan dinas. Pengurangan tersebut tak akan mempengaruhi dan berkaitan dengan pelayanan kesehatan terutama standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dicapai.

“Sehingga anggaran-anggaran itu, Insyaallah tidak akan berpengaruh dengan Instruksi presiden hanya berpengaruh pada perjalanan dinas dalam daerah maupun keluar daerah,” ujarnya

“Itu tidak bisa kita hindari, walaupun memang sebenarnya kalau khusus kali Dinkes banyak kegiatan-kegiatan yang harus kita lakukan diluar daerah,” tambahnya.

Solusi menangani itu, kata Taufik dengan maksimalisasi melalui during, zoom atau konsultasi melalui telpon. Apalagi saat ini, Kementerian Kesehatan menerapkan surat menyurat terlebih dahulu jika mau melakukan konsultasi.

“Jadi tidak bisa kita berangkat-berangkat saja. Jangan, harus lewat dulu, kita berbicara tentang apa, mau konsultasi tentang apa, baru boleh,” pungkasnya.

Pembaca 27 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *