Kendari, Sultramedia – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendari tetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun anggaran 2020, Rabu (16/4/2025).
“Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 16 April 2025, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan tersangka terkait perkara dugaan Tipikor dalam Kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari tahun anggaran 2020,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari / Mantan Bendahara Pengeluaran Pada Setda Kota Kendari tahun 2020.
Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025. - Muchlis (39), ASN/Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025. - Hj. Nahwa Umar (62), PNS/Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020. Ditetapkan berdasarkan surat penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025.
Aguslan menyebut, adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa :
- Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
- Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
- Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman;
- Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional; dan
- Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.
Kemudian, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.
“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp444.528.314,- (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah).
Selanjutnya, oleh karena para tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan.
Ariyuli dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Kendari, para Tersangka ditahan selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025.
Sedangkan untuk Tersangka Hj. Nahwa Umar belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dan menariknya, tersangka Ariyuli saat digiring ke mobil tahanan tampak tersenyum bahagia dan berpose dengan mengangkat dua jari.
“Penetapan tersangka dan juga penahan pelaku, ini merupakan sebuah bentuk kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari dalam proses penegakan hukum khususnya terkait Tipikor,” tutupnya.