Muna, Sultramedia – Pemkab Muna gelar sosialisasi Peraturan Bupati Muna nomor 31 tahun 2024 tentang pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muna, di Aula Kantor Bupati, Senin (7/7/2025).
Sekda Muna, Eddy Uga didampingi Asisten Administrasi dan Kepegawaian, Asmadi Teno menyampaikan disosialisasikan perbup ini dengan tujuan untuk menciptakan keseragaman. Selain itu juga untuk memastikan identitas dan meningkatkan kedisiplinan dan kewibawaan ASN dalam menjalankan tugas.
“Kedisiplinan bagi ASN itu sangat penting. Apalagi terkait pakaian dinas yang tujuannya untuk keseragaman, identitas dan kewibawaan dalam menjalanian tugas,” ujarnya.
Kabag Organisasi Tata Laksana Pemkab Muna, Misraym Loke menjelaskan terkait pokok – pokok jenis pakaian dinas ASN lingkup Pemda Muna.
Berikut ketentuannya:
- Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki;
- Rabu, PDH dengan menggunakan kemeja putih;
- Kamis, PDH Tenun Wuna;
- Jumat, PDH Batik;
- Sabtu, bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari jam kerja, PDH Batik;
- Hari besar keagamaan atau kebudayaan menggunakan Tenun Wuna dilengkapi dengan Kampurui bagi ASN Pria;
- Hari Batik nasional, 2 Oktober menggunakan batik.
Sosialisasi Perbup Bupati Muna Nomor 31 Tahun 2024 diikuti oleh para Pejabat Tinggi Pratama, para Kasubag Kepegawaian serta staf kepegawaian lingkup Pemda Muna.