banner 728x250

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pemkot Baubau Keluarkan Surat Pelarangan Joget di Ruang Terbuka

banner 120x600

Baubau, Sultramedia – Pemkot Baubau mulai mengambil langkah tegas terkait aktivitas joget yang menjadi kebiasaan masyarakat terutama pada pesta atau acara-acara yang mengundang keramaian.

Melalui surat edaran (SE) bernomor 23/SE/HK/2025 tentang penertiban kegiatan “joget” di wilayah Kota Baubau yang ditandatangani oleh Walikota Yusran Fahim tertanggal 7 Juli 2025.

Surat tersebut ditujukan dan menjadi atensi kepada, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setda, Para Kepala OPD, Para Camat dan Lurah se-Kota Baubau.

Dalam isi suratnya, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana diatur dalam Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat khususnya Pasal 8 huruf v dan Pasal 15 huruf c serta memperhatikan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini dilakukan mengingat potensi terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat kegiatan joget diadakan.

“Seiring dengan semakin maraknya kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang dilaksanakan hingga larut malam bahkan dini hari yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi. Sehingga menimbulkan risiko kerawanan sosial, dan menurunkan kualitas ketenteraman lingkungan,” bunyi isi SE.

Dalam SE menyampaikan hal-hal:

  1. Pelarangan Kegiatan ‘Joget’ Terbuka
    a. Kegiatan hiburan malam berupa ‘joget’ di ruang terbuka yang mengundang keramaian dan berpotensi menimbulkan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan permukiman warga, jalan umum, atau tempat terbuka lainnya;
    b. Kegiatan “joget” yang bersifat insidental dalam kegiatan keluarga seperti pesta pernikahan dan sejenisnya tidak termasuk dalam pengaturan ini.
    Sepanjang: Diselenggarakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi secara jelas, seperti dalam gedung, aula, atau halaman rumah yang berpagar. Tidak menimbulkan suara bising berlebihan. Dilakukan dalam batas waktu yang wajar (disarankan selesai paling lambat pukul 21.00 WITA) dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
  2. Peran Lurah dan Camat, Lurah dan Camat diminta untuk:
    a. melakukan pemantauan secara berkala di wilayahnya masing-masing;
    b. menyebarluaskan informasi pelarangan ini dan menyampaikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat;
    c. berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat apabila terdapat potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman.
  3. Penegakan Hukum
    Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan:
    a. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015, dan/atau
    b. Ketentuan hukum lainnya yang berlaku, termasuk Pasal 510 KUHP.
Pembaca 8 times, 8 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *