Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna kembali melakukan pembagian sertipikat hak atas tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2025 kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Muna, Muhammad Ali Mustapah menyebut, sertipikat yang dibagikan dilaksanakan dari desa ke desa dan berlangsung selama 3 hari. Dimana, dimulai dari tanggal 3 s/d tanggal 5 september 2025.
Desa tersebut yakni terdiri dari:
- Desa Wantiworo sebayak 50 bidang; 2. Desa Laiba sebanyak 254 bidang;
- Desa Latompa sebanyak 260 bidang;
- Desa Liwumetingki sebanyak 185 bidang; dan
- Kelurahan Danagoa sebayak 50 bidang.
“Kepada pemenang hak pertama agar tanah yang dimiliki untuk diusahakan, digunakan dan dimanfaatkan serta menjaga kesuburannya karena tanah adalah aset yang apabila produktif akan memiliki nilai tinggi,” ujarnya, Jumat (5/09/2025).
Lanjutnya, masyarakat yang menjadi pemenang hak diharapkan juga menjaga dan memelihara tanda batasnya. Hal ini guna menghindari konflik dan sengketa pertanahan, baik sengketa batas dan penguasaan karena biasanya berawal dari tanda-tanda batas tanah yang hilang.
Kemudian, diharapkan juga untuk menjaga fisik sertipikatnya karena untuk mengurus sertipikat pengganti yang hilang atau karena rusak itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Jadi, bentuk kesyukuran terhadap tanah yang kita miliki adalah dengan memanfaatkan dan menjaga kesuburannya. Kemudian, diusahakan untuk keberlangsungan hidup dan kehidupan keluarga, keturunan dan generasi kita masa depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muna semester 1 2025 melalui kegiatan PTSL sebanyak 1.500 bidang yang tersebar di 9 desa/kelurahan se-Kabupaten Muna.