Muna, Sultramedia – Tingkatkan akses pelayanan publik terhadap keadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna siapkan standar pelayanan pengelolaan POS Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Hamrullah saat kegiatan forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kejari Muna, di Aula Kantor Kejari Muna, Selasa (16/09/2025).
Hamrullah menyebut, Pos ini dianggap penting karena peran kejaksaan dalam mewujudkan Good Governance. Apalagi saat ini Kejaksaan RI berupaya membangun mekanisme pelayanan publik yang melibatkan partisipasi masyarakat. Sehingga PPH dan PPM dinilai menjadi wujud nyata dari upaya ini.
“Pos ini juga mengimplementasikan amanat UU Pelayanan Publik nomor 25 tahun 2009 khususnya mengenai pengelolaan pengaduan,” ujar Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah.
Lanjutnya, landasan pembentukan/SOP PPH dan PPM yakni, UU No 9 tahun 1998 tentang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Kemudian, UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. UU no 25 tahun 2009 mengenai penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti hasilnya. SE jaksa agung no: SE-006/A/JA/05/2010 tanggal 3 mei 2010 tentang petunjuk pelaksanaan POS PPH dan PPM program Binmatkum dan Peraturan Jaksa Agung nomor: PER-037/A/JA/09/2011 tanggal 23 September 2011 mengenai SOP intelijen Kejaksaan RI.
“PPH dan PPM adalah forum dan kegiatan untuk menampung, memberikan solusi masalah hukum, dan menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat secara langsung,” jelasnya.
Fungsi POS ini, kata Hamrullah, menerima pertanyaan dan konsultasi hukum. Pos ini juga Menerima informasi tentang kinerja kejaksaan atau kasus yang sedang ditangani. Kemudian, menerima pengaduan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang pegawai kejaksaan dan menerima laporan tindak pidana tertentu, seperti korupsi dan lain-lain.
SOP pelayanan dan pengelolaan POS PPH dan PPM
Penerimaan
Masyarakat menemui petugas keamanan, lalu diberikan ID card dan diantar ke PTSP dan memberitahukan keperluannya. Setelah itu petugas piket di PTSP mengantar ke POS PPH dan PPM Kejaksaan Negeri Muna untuk mengisi identitas serta nomor kontak yang mudah dihubungi pada buku tamu dan menyiapkan dokumen terkait.
Pencatatan dan Klasifikasi
Petugas mencatat permasalahan dalam salah satu dari empat klasifikasi buku register (Konsultasi, Informasi, Aduan Pegawai, Aduan Pidana) lalu menginput di aplikasi SP4N-LAPOR.
Tindak Lanjut
Konsultasi diselesaikan maksimal 5 hari. Laporan/Aduan diteruskan ke bidang terkait maksimal 7 hari.
Dari aduan ke solusi: mekanisme alur pengaduan
Tanda Penerimaan
Setiap pengaduan akan mendapatkan tanda Penerimaan laporan/aduan sebagai bukti resmi.
Hal Mengetahui Perkembangan
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan masalah yang disampaikan kapan saja melalui pos atau sarana telekomunikasi
Penyelesaian cepat dan tuntas
Sistem ini dirancang untuk mewujudkan asas “penyelesaian cepat dan tuntas” dalam menangani setiap aduan.
PPH dan PPM bulan hanya untuk publik, tetapi juga untuk mendukung kerja media
“Mari bersama mengawal keadilan. Menegakan hukum dengan mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini dan melibatkan masyarakat untuk ikut berperan,” pungkasnya.