banner 728x250

Minggu Depan DPRD Muna Bakal Gelar RDP Terkait Persoalan Kapal Cepat, ZB: Kasus Yang Terulang, Model dan Modus Yang Berbeda

oppo_2
banner 120x600

Muna, Sultramedia – Menanggapi aduan masyarakat terkait polemik Kapal Cepat di Pelabuhan Nusantara Raha, DPRD Kabupaten Muna dalam waktu dekat ini bakal segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Muna, Muh. Rahim dihadapan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muna Raya Bersatu bersama GMNI, di halaman Kantor DPRD Muna, Selasa (14/10/2025).

Rahim menyebut, aduan dan keluhan masyarakat akan segera ditindaklanjuti melalui RDP dengan mengundang KUPP Kelas II Raha, PT. Dharma Indah Pemerintah Daerah dan sejumlah masyarakat.

“Tentu hari ini kita belum bisa mengambil sebuah kesimpulan karena berbagai pihak itu belum bersama dengan kita. Olehnya itu mohon bersabar, insyaallah Minggu depan Selasa atau Rabu. Apa yang menjadi persoalan akan kita jawab sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Anggota Komisi II DPRD Muna dari Fraksi Hanura, Zahrir Baitul menambahkan, keluhan terhadap penyedia layanan pelayaran sangat dirasakan oleh masyarakat ditiga kabupaten yakni Muna, Muna Barat dan Buton Tengah.

Masalah kapal sudah menjadi masalah yang berulang-ulang terjadi. Sejak periode yang lalu, saat dirinya juga di komisi II DPRD Muna, menangani perseteruan antara PT. Dharma Indah dan Anggraeni. Pihaknya sempat bolak-balik di Dinas Perhubungan Provinsi dan Ombudsman serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha melaporkan apa yang menjadi fenomena yang terjadi di Pelabuhan Nusantara Raha.

Ia menjelaskan, secara garis besarnya yang menjadi masalah ini dari beberapa tahun yang lalu. Masalah tarif dalam pergub nomor 90 tahun 2022 sebesar 140 ribu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah terkait itu, ke perhubungan Provinsi dan Ombudsman Sultra. Tetapi saat rapat bersama, pihak Dharma Indah beralibi tak menjual tiket ekonomi. Sehingga, ia menyadari Pergub yang mengatur persoalan tarif tidak mengatur terkait klasifikasi dan standar pelayanan.

“Kasusnya sama dengan model yang berbeda hanya terulang dengan model dan modus yang berbeda. Begitu luar biasanya permainan dugaan monopoli. Harapan kita, insyaallah kita akan undang pihak-pihak terkait. Kita akan menggali secara detail,” kata Pria yang akrab disapa bung ZB ini.

Pembaca 14 times, 14 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *