Muna, Sultramedia – RA (29) Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Tahun 2023, nampak menangis saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, (22/10/2025).
Tangisannya pecah usai ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Rutan Kelas IIB Raha oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muna.
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah menyampaikan, RA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejari Muna.
RA tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui ganti uang persediaan (GUP) pada bagian umum Setda Kabupaten Mubar tahun anggaran 2023.
“Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.34 Wita bertempat di Kantor Kejari Muna, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Adapun tersangka yaitu RA selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten Mubar Tahun 2023,” ujar Hamrullah saat konferensi pers usai penetapan tersangka.
Hamrullah menyebut, modus operandi yang diduga dilakukan tersangka secara umum yaitu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung. Belanja tersebut meliputi belanja listrik, BBM dan perjalanan dinas. Tersangka juga tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung atas belanja-belanja tersebut.
Selain itu, jaksa menilai tersangka RA juga mengambil alih peran PPK-SKPD. Dimana, menyalahgunakan Kewenangan sebagai Bendahara Pengeluaran dengan melakukan pemalsuan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada Tanda Bukti Kas (TBK) dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas.
“Sehingga terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut diatas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah),” jelasnya.
Hamrullah menerangkan, terhadap tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 November 2025 di Rutan Kelas II B Raha.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Laode Fariadin menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor yang menimpa tersangka RA.
“Pemeriksaan hari ini belum berhenti, penyidikan masih tetap berjalan untuk melihat sejauh mana peran-peran yang kemudian dilakukan dalam proses pengeluaran keuangan yang ada di bagian umum Setda Mubar,” kata Laode Fariadin.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ATAU: Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.