Jakarta, Sultramedia – Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (LPLKP) melaporkan dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Bombana ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Ketua LPLKP, Kismon, dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data, termasuk dokumentasi lapangan, dugaan lokasi penambangan tanpa izin, data penolakan masyarakat, hingga adanya dugaan kolusi ditubuh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bombana.
Menurutnya, aktivitas tambang Galian C tanpa izin menimbulkan dampak ekologis yang serius. Selain itu, pihaknya juga menilai ini sebagai praktek dari Obius Of Pawer dari kekuasaan. Dengan adanya dugaan kolusi di tubuh Forkopimda Bombana yang diduga memback up kegiatan tambang illegal tersebut.
“Sebelumnya aktifitas pertambangan ini telah di bahas di DPRD Bombana. Di saat yang bersamaan Forkopimda hadir dalam rapat termaksud Kontraktor. Artinya semua pihak telah mengetahui dugaan pertambangan Galian C Ilegal yang sampai hari ini beroperasi,” Kata Kismon dalam keterangan Persnya. Senin (10/11/2025).
Lanjutnya, hasil RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Bombana memiliki tiga poin kesimpulan. Pertama, tegak lurus aturan atau mengambil bahan galian C dari Bombana. Kedua, rapat Lintas Forkopimda untuk membahas kebijakan khusus terkait kebutuhan pembangunan daerah. Ketiga, mendorong percepatan perizinan bagi pengusaha Local agar galian C legal dan tersedia.
Hasil yang menjadi kesepakatan jajaran Forkopimda tersebut sampai hari ini tidak memiliki wujud nyata dalam implementasinya. Sehingga memunculkan dugaan kuat adanya Kolusi yang terjadi di balik lemahnya penegakan hukum, kerusakan lingkungan dan Mal Administrasi.
Ini tentu telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan pasal 56 Mengatur bahwa pihak yang membantu, memfasilitasi, memerintahkan, atau membiarkan tindak pidana dapat dipidana sebagai pihak turut serta.
“jelas mereka (Forkopimda Bombana) telah mengetahui adanya pertambangan illegal, namun mereka mebiarkan hal itu. Berarti mereka diduga sebagai pihak turut serta. Kan seharusnya jika melanggar hukum maka harus di tindak, tapi kan nyatanya Non Sense,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai Pemda dalam hal ini bupati Bombana mengabaikan UUD No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dengan mengabaikan 17 Asas-Asas Umum pemerintahan yang baik.
Dalam pasal 3 dalam undang-undang Administrasi Negara menyebutkan bahwa tujuan UU Administrasi Negara adalah menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Dalam proses pembangunan By-Pass Bombana total 13 M tersebut berasal dari anggaran APBD, tetapi bahan Material dari hasil tambang galian C yang diduga ilegal. Ini kan aneh,” tegas Kismon.
Dalam dugaan pelanggaran Mal Administrasi tentang pengelolaan tambang galian C tampa izin ini, memberikan gambaran jelas bahwa Pemda Bombana dan Jajaran Forkopimda telah diduga melanggar asas Administrasi Negara.
“Atas Mal Administrasi pengelolaan sumber daya alam di Bombana, maka ini tentu diduga merugikan negara atas pengerukan SDA tampa izin. Maka kami berkewajiban untuk mengadvokasi hal ini di tingkat pusat,” jelasnya.
LPLKP menegaskan telah melaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi dalam proses pembangunan By-Pass yang ada di kabupaten Bombana.
“Kami membawa masalah ini ke KPK karena menyangkut dugaan kejahatan terorganisir, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara. Material ilegal yang digunakan untuk proyek tidak melalui mekanisme perizinan dan pajak negara. Ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Warga sekitar lokasi tambang juga disebut telah lama mengeluhkan dampak aktivitas tersebut. Namun sampai detik ini pun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kewajiban.
“Di bukit Langkapa telah ada petisi dari puluhan masyarakat yang menolak adanya dugaan pertambangan ilegal tersebut. Namun tak kunjung di respon oleh Pemda dan Polres Bombana. Ada apa?,” bebernya.
Dengan adanya pelaporan ke KPK, Kismon menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penindakan, mengingat dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum telah terjadi secara terbuka.
Sehingga, pihaknya meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana atas dugaan Mal Administrasi yang diduga akan menimbulkan kerugian negara atas pengelolaan dugaan pembiaran Tambang Galian C di Kabupaten Bombana.
Kemudian, LPLKP juga meminta KPK untuk menginvestigasi dugaan Kolusi dijajaran Pimpinan Forkopimda Kabupaten Bombana yang membiarkan dugaan eksploitasi SDA (Tambang Galian C) atas dalil pembangunan Daerah. Mendesak KPK untuk segera semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan By-Pass yang diduga menggunakan Bahan Material dari hasil pertambangan Galian C Di Kabupaten Bombana.
“Kami berharap KPK segera melakukan langkah cepat dan tepat terhadap dugaan maraknya pertambangan Ilegal tersebu. Agar tidak terjadi lagi kerugian yang lebih besar,” harapnya.
Aksi yang dilakukan LPLKP, KA Kismon, tidak akan berhenti sampai di KPK saja. Namun akan ada demostrasi berjilid-jilid kedepan untuk memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar di tegakan.
Selain itu juga, pihaknya akan melaporkan jajaran Polres Bombana di Mabes Polri yang diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan pertambangan Galian C illegal. Jajaran Polres Bombana harus di evaluasi dan meminta kepada Mabes Polri untuk turun melakukan penghentian terhadap pertambangan illegal tersebut.
“Termaksud dengan pihak Kejaksaan Bombana yang akan kami laporkan di Komisi Kejaksaan RI. Tentu menjadi sasaran yang paling krusial adalah Pemda atau bupati Bombana itu sendiri. Juga pihak pelaksana kegiatan pembangunan By-Pass akan kami laporkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tutupnya.


