Muna, Sultramedia – Pihak kepolisian dari Polres Muna berhasil menangkap pelaku dugaan pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 lalu, di Jalan Made Sabara Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri menyebut, penangkapan para pelaku terkait dugaan tindak pidana kekerasaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban atas nama Ananda Saputra.
Unit Reskrim Polsek Katobu Polres Muna melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni IM (18) dan LM AR (21) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 15.00 Wita di jalan Made Sabara.
“Tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan bukti yang cukup. Di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan, ujarnya saat di temui di Mako Polres Muna, Rabu (19/11/2025).
Lanjutnya hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Barang Bukti :
- 1 (satu) bilah badik yg kedua sisinya tajam dgn ukuran kurang lebih 11 (sebelas) cm dan lebar kurang lebih 1 (satu) cm;
- 1 (satu) buah topi merek NOTBADCLUB;
- 1 (Satu) lembar baju kaos Oblong lengan panjang warna hitam merek HUGO;
- 1 (Satu) lembar celana pendek motif garis2 biru putih merek WSH CLUB;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang merek BOMB STONE;
- 1 ( satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam!
- 1 (satu) lembar baju kaos Oblong warna abu abu; dan
- 1 (satu) lembar celana panjang training yng terdapat 2 lubang bekas tikaman pada Sebelah kiri.
“Kedua tersangka tersebut di telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Muna untuk selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 November 2025 sampai dengan tanggal 05 Desember 2025,” terangnya.
Jufri menambahkan, dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi diketahui masih ada 2 tersangka lainnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya.
“Saat ini Polsek Katobu, Polres MUNA telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan upaya pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang msh buron,” pungkasnya.


