banner 728x250
Berita  

Polda Sultra Tegas! Tiga Pendemo “Anarkis” Smelter PT SCM Ditahan, Polisi Bantah Kriminalisasi

banner 120x600

SIBERMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yakni HR (46), HB (42), dan DD (20), bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana ditudingkan salah satu aktivis melalui media lokal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Ps. Kasubdit I Kompol Dedy Hartoyo didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada kriminalisasi. Penanganan kasus ini berdasarkan fakta penyelidikan dan dua alat bukti yang memenuhi syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif dalam proses hukum,” ujar Kompol Dedy Hartoyo saat diwawancarai di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (21/5/2026).

Ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa. Aksi tersebut diketahui menuntut PT SCM segera membangun smelter di wilayah itu.

Dedy menjelaskan, kasus bermula dari aduan yang masuk pada 23 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, pihak teradu disebut tidak kooperatif saat diundang untuk memberikan klarifikasi.

Pada 25 Januari 2026, pelapor kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sesuai SOP,” jelasnya.

Menurut Dedy, para tersangka telah ditahan sejak 19 Mei 2026 dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap benda atau orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

Ia juga menyebut penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video visual yang diduga merekam aksi pengrusakan di lokasi kejadian.

“Kami memiliki bukti video dan barang bukti lain yang sudah diamankan dan disita. Jadi sekali lagi, tidak ada kriminalisasi,” tegas Dedy.

Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, mengatakan para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, para tersangka tidak kooperatif. Mereka baru hadir setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka,” ujarnya.

Jabrudin menambahkan, penyidik bahkan mendatangi Kecamatan Routa untuk melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan. Namun, para terlapor tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, narasi kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat. Padahal, aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan kelompok warga di Kecamatan Routa sebelumnya lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter, bukan persoalan tanah adat.

Laporan: Redaksi

Pembaca 8 times, 8 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *