banner 728x250

Terkait Perundungan, Polda Sultra Diminta Periksa Penyebar Video Anggota Paskibraka Muna Yang Pingsan

banner 120x600

Kendari, Sultramedia – Video viral Pasukan Paskibraka Kabupaten Muna diduga Pingsan saat menggelar latihan baris berbaris yang bakal bertugas pada Upacara Bendera Kemerdekaan HUT RI 17 Agustus mendatang.

Video 19 detik itu diposting oleh akun Liwuku Raha melalui Facebook yang nampak ditanggapi penggunan sosial media dengan komentar beragam. Akibatnya, pasukan Paskibraka tersebut atas nama Jeje Andiani Achdania Jailuddin terkesan terganggu secara psikis, bahkan menyudutkan korban dikaitkan sehingga mengakibatkan pencemaran baik.

Menanggapi itu, salah seorang Pemuda Kabupaten Muna, Argogon Wicaksana, mengatakan bahwa oknum penyebar video tersebut ia angga tak wajar. Sebab, kata dia, pembinaan terhadap anak-anak generasi bangsa mesti dilakukan secara mendidik, bukan dengan melecehkan sembari merekam video dengan mengeluarkan kata-kata kalimat yang tak wajar.

“Akibat dari vidio itu tentu menjadi perhatian kita semua, bahwa itu menurut saya sudah mengarah pada tindakan perundungan. Akibat postingan akun Liwuku Raha telah menuai komentar secara tidak langsung yang merujuk pada intimidasi terhadap korban,” kecam Argogon saat ditemui di salah watu Warkop di Kendari, Senin (12/8/2024).

Argogon menilai, anggota Paskibraka yang pingsan saat menggelar latihan adalah sifat manusiawi pada setiap orang. Sehingga menurutnya, hal itu tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai direkam dan diposting melalui Facebook yang justru mengakibatkan aksi perundungan.

“Penyebar video tersebut mesti segera diatensi oleh Penegak Hukum, barangkali pemilik Akun Liwuku Muna ada motif tertentu hingga menyebarkan video korban yang pingsan itu. Apalagi korban yang dikaitkan dengan Timsel yang disebut lulus karena orang dalam. Tentu ini sangat prihatin,” ucap Argogon.

Untuk itu, Argogon meminta kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan terkait pemilik akun Liwuku Raha yang diduga menciptakan keresahan terhadap kalangan publik Kabupaten Muna. Bahkan, mengakibatkan terganggunya konsentrasi pasukan Paskibraka pengibar bendera yang hingga kini intens menggelar latihan.

“Polda Sultra melalui Polres Muna harus bertindak. Dan Pemilik Akun Liwuku Muna wajib Bertanggung jawab atas perbuatannya. Perbuatannya itu memenuhi Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang mengakibatkan korban tentu merasa dirugikan,” tegas Argogon.

Dengan demikian, Argogon Wicaksana berharap agar para pelatih pasukan Paskibraka Kabupaten Muna agar terus fokus melakukan pembinaan dalam menggelar latihan.

“Saya fikir mereka yang sejauh ini ikut latihan adalah anak-anak yang memenuhi syarat dan tentu mereka berkualitas. Para pelatih kami harap tetap fokus dalam melatih mereka. Secara pribadi, juga saya akan melayangkan aduan resmi ke Polda Sultra untuk menangkap pelaku pemilik Akun Liwuku Raha. Karena itu, perbuatannya melanggar UU ITE, bahkan mengakibatkan tindakan perundungan terhadap Korban,” pungkasnya.

Pembaca 436 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *