Muna, Sultramedia – DPRD setujui hibah barang milik daerah berupa satu unit rumah jabatan dari Pemkab Muna ke Kejaksaan. Hal itu diputuskan saat rapat persetujuan bersama yang dihadiri oleh 23 anggota DPRD, di Aula Gedung Utama DPRD Muna, Jumat (16/8/2024).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan saat memimpin rapat. Disaksikan langsung oleh Plt Bupati Muna Bachrun, Sekda Muna, Kasi Intel Kejari Muna, anggota DPRD dan para kepala OPD Kabupaten Muna.
Dimana dasar persetujuan yang dibacakan oleh Sekwan La Kore yakni berdasarkan surat masuk perihal surat permohonan hibah barang milik daerah berupa satu unit rumah jabatan yang terletak di jalan Lumba-Lumba kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu. Sesuai dengan Perda no 2 tahun 2017 tentang pengelolaan barang daerah milik Pemda Muna berupa tanah atau bangunan dapat dilakukan dengan persetujuan DPRD.
Setelah disetujui keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan dapat ditindaklanjuti jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
“Saya nyatakan hibah barang milik daerah ditetapkan untuk menjadi keputusan DPRD Muna,” kata Cahwan.
Sementara itu, Plt Bupati Muna Bachrun menyebut hibah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan barang daerah.
Tentu saja, sepanjang mendukung kinerja pemerintah pusat dan daerah. Pemindahan tangan barang daerah dilakukan setelah mendapatkan restu DPRD. Dimana hal itu dilaksanakan dalam tertib administrasi serta harmonisasi dalam mendukung kinerja. Selain itu, dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan kepastian hukum pengelolaan barang daerah.
“Alhamdulillah hibah disetujui. Saya mewakili Pemda Muna mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak karena DPRD Muna telah membahas, mendukung dan memberikan persetujuan,” kata Plt Bupati Muna Bachrun.