Muna, Sultramedia – Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Abzal Naim menyebut laporan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh Plt Bupati Muna Drs. H. Bachrun, M.Si tak memenuhi unsur dan tak cukup bukti.
Pria yang akrab disapa Bram itu mengungkapkan, laporan bernomor 015/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024 setelah dilakukan sejumlah klarifikasi dan kajian mendalam telah dihentikan dan ditandatangani langsung olehnya pada tanggal 8 Desember 2024. Selain itu, berdasarkan keterangan ahli pidana tidak ditemukan juga adanya unsur-unsur pelanggaran. Termaksud persolan kampanye terselubung.
“Hasil pembahasan kedua dari tim Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihannya dan tidak cukup bukti sehingga dihentikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Muna, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu, Ketua Tim Harian Bahtera, Albert, menganggap bahwa pelaporan-pelaporan Tim Hukum Rahmatnya Muna hanyalah upaya untuk mencari alat bukti ke MK. Namun yang terjadi adalah laporan mereka dihentikan semua.
“Mereka melapor untuk mencari bahan ke MK. Tapi laporannya semua ditolak. Karena semua hanya tudingan semata. Bawaslu Muna sudah melakukan pemeriksaan dan kita bisa lihat hasil laporan mereka,” ujar Albert.
Laporan Tim Hukum Paslon Rahmatnya Muna menuding Plt Bupati Muna melakukan pelanggaran kampanye di masa tenang. Faktanya, pada Hari pertama bertugas sebagai Plt. Bupati Muna Drs. H. Bachrun, M.Si. langsung menghadiri undangan penutupan kegiatan Pramuka yang diselenggarakan oleh Kwartir Ranting Parigi dan Kwartir Ranting Bone bertempat di Desa Oelongko, Minggu, 24/11/2024.