banner 728x250

Bupati Azhari Larang Penggunaan Sound System Dari Luar Daerah Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

banner 120x600

Buton Tengah, Sultramedia – Larang penggunaaan sound system dari luar wilayah, Bupati Buton Tengah keluarkan instruksi bernomor 100.1/269/2025.

Instruksi ini ditandatangani dan mulai berlaku sejak 15 Juli 2025. Hal ini bermula dari dialog bersama pemilik sound system 11 Juli 2025 untuk diberdayakan.

Selain itu langkah tersebut diambil guna mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Buton Tengah.

Melalui kebijakan ini, Bupati Azhari menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga desa wajib menggunakan jasa sound system milik warga Buton Tengah sendiri. Tidak ada lagi vendor dari luar yang dilibatkan dalam pengadaan sistem tata suara untuk acara-acara resmi.

“Ini bukan sekadar larangan, tapi bentuk keberpihakan. Kita ingin uang rakyat kembali ke rakyat,” ujar Bupati Azhari dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Ia juga meminta seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan komitmen.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah kecil namun berdampak besar dalam membangun ekonomi berbasis kearifan lokal. Bupati Azhari percaya, keberdayaan masyarakat dimulai dari kebijakan yang memihak dari yang paling sederhana, seperti penggunaan jasa lokal dalam setiap kegiatan.

Karena Buton Tengah Hebat bukan hanya slogan, tetapi kerja nyata yang berpihak pada rakyat.

Salah satu warga Buton Tengah, Indra menyebut, kebijakan Bupati Azhari sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha yang ada di Buton Tengah. Ini menjadi semangat dan harapan bagi masyarakat dalam meningkatkan pendapatannya.

“Tentu ini kebijakan yang sangat baik dan dampaknya meningkatkan pendapatan masyarakat. Sekaligus juga perputaran uang tidak keluar tapi tetap ada di Buton Tengah,” katanya.

Pembaca 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *