Baubau, Sultramedia – Wa Ode RY (34), Pengusaha simpan pinjam (Gadai) emas dan barang berharga (Sertifikat, BPKB Mobil dan Motor) di Kota Baubau dan Buton Utara (Butur) melaporkan seorang ibu bhayangkari di Mapolres Baubau, Minggu (17/08/2025).
RY menyebut, laporan yang dilayangkan atas perbuatan tidak menyenangkan. Dimana, dilakukan oleh seorang wanita berinisial HN istri M anggota kepolisian yang bertugas di Polres Butur.
Awalnya, kata RY, pada hari Jumat (1/08/2025), sehari sebelum kejadian menerima pesan WhatsApp dari M (suami terlapor). Isi pesan menyebut, M meminta bantuan kepadanya untuk menggadaikan BPKB motor. Lalu dengan spontan dirinya menyetujui penawaran tersebut. Kemudian, M membuat janji temu di RM Ayam Presto disekitaran Pelabuhan Murhum Kota Baubau.
Keesokan harinya, Sabtu (2/08/2025) sekira pukul 11.05 Wita mereka bertemu di Rumah Makan Ayam Presto tersebut.
“Disitu kami makan bersama sambil membicarakan persoalan motor yang akan digadai oleh saudara M,” ucap RY, Senin (18/08/2025).

Lanjutnya, setelah selesai makan, tanpa diundang HN (terlapor) tiba-tiba muncul. HN meluapkan emosinya kepada M dan terjadi cekcok. RY yang saat itu masih berada ditempat yang sama terkena imbas dengan mendapatkan siraman air bekas minuman M yang dilakukan oleh HN.
Kemudian HN, mengusir RY sambil berkata ‘Pulang, Ini Suamiku’. Mendengar ucapan itu, RY langsung bergegas pulang ke rumah dikarenakan M juga memintanya pulang.
“Setelah saya di rumah saya langsung kirimkan uang kepada saudara M sesuai kesepakatan kami. Sebab BPKB motornya sudah ada ditangan saya,” jelasnya.
Dengan kejadian itu, RY kemudian baru melaporkan HN secara resmi di Polres Baubau pada 17 Agustus 2025, dikarenakan kesibukan atau usaha lain di luar kota Baubau.
“Saya berharap bapak Kapolres Baubau bersedia untuk menindaklanjuti laporan saya,” pungkasnya.