Muna, Sultramedia – Usai di viralkan di media sosial (medsos) Facebook, Muhammad Rifai, seorang warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara melaporkan akun bernama Mam’s Gilang ke Polres Muna, pada Sabtu (15/11/2025).
Rifai merasa menjadi korban pencemaran nama baik setelah foto dirinya bersama Almarhum ayahnya diviralkan terlapor karena dituding tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan terkait pembelian ikan tuna untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rifai mengungkapkan, bahwa pada 11 November 2025, Ia tengah mencari pemasok ikan tuna partai besar untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG di Kecamatan Duruka. Melalui rekomendasi dari teman, Ia mendapatkan kontak terlapor yang sebelumnya belum pernah ditemui.
“Awalnya, melalui teman saya, dia (terlapor) menawarkan harga Rp35 ribu per kilo, yang menurut saya masih mahal. Saya pun meminta informasi jika ada harga terbaru yang lebih murah,” ujar Rifai.

Bak gayung bersambut, terlapor kemudian menginformasikan harga baru, yaitu Rp 28 ribu per kilo. Rifai pun langsung menghubungi terlapor untuk memastikan kembali harga tersebut.
“Setelah memastikan harga, saya memesan 120 kilo. Namun, terlapor meminta minimal 200 kilo agar tidak rugi ongkos kirim,” lanjutnya.
Rifai kemudian berkonsultasi dengan adiknya dan memutuskan untuk memesan 300 kilo ikan tuna. Sehingga dengan kesepakatan tersebut, pengiriman ikan dilakukan pada 12 November 2025.
Dengan kesepakatan ongkos kapal ditanggung oleh terlapor. Namun, setibanya ikan, terlapor meminta Rifai membayar terlebih dahulu dengan janji akan memotongnya dari harga ikan.
Pada 13 November 2025, terlapor mengirimkan nota pembayaran yang membuat Rifai terkejut. Harga yang tertera dalam nota tersebut adalah Rp 38 ribu per kilo, jauh berbeda dari kesepakatan awal yakni Rp 28 ribu per kilo.
“Saya langsung tegaskan kembali melalui WhatsApp, mengingatkan tentang kesepakatan harga awal. Dia juga (terlapor) menyetujui, sehingga saya berjanji akan membayar paling lambat besok melalui transfer,” kata Rifai.
Ironisnya, setelah mentransfer pembayaran senilai Rp 8,4 juta sesuai kesepakatan harga diawal Rp 28 ribu per kilo, terlapor menolak dan bersikeras meminta pembayaran lebih sesuai harga Rp 38 ribu per kilo atau Rp11,4 juta.
“Jadi sebelum dia viralkan saya dengan tudingannya itu, sebelumnya memang sudah mengancam akan memviralkan di medsos jika saya tidak membayar sesuai harga yang dia inginkan. Tapi saya jawab, jika dia memfitnah, saya akan melaporkannya ke polisi,” jelas Rifai.
Atas kejadian tersebut, Rifai berharap kasusnya ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama secara online. Dan meminta kepada pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya tersebut karena telah mencemarkan nama baik keluarga terutama almarhum bapaknya.
“Saya tidak ingin ada korban lain seperti saya. Saya berharap polisi segera bertindak agar kejadian serupa tidak merajalela,” tandasnya.



