banner 728x250

DPR RI Sahkan Rancangan KUHAP Baru: Memuat 14 Substansi Perubahan, Berlaku 2 Januari 2026

banner 120x600

Nasional, Sultramedia – Ditengah penolakan melalui demonstrasi mahasiswa dan rakyat sipil, DPR RI resmi menyetujui dan mensahkan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidanan (KUHAP), Selasa (18/11/2025).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat membacakan pendapat akhir mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan Rancangan UU tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat I dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya yaitu pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Pemerintah memandang pembaharuan hukum UU KUHAP sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional
Penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara komprehensif, terbuka dan partisipatif,” kata Menteri Supratman.

Diketahui, revisi KUHAP memuat 14 substansi perubahan, seperti penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHAP baru, perbaikan kewenangan penyelidik hingga penguatan peran advokat.

Perlindungan dari penyiksaan
Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan pasal 144 huruf y (hak korban) menjamin hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

Jaminan hak tersangka
Ada penambahan dalam KUHAP baru, hak mengajukan keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas dan perempuan.

Akomodasi kelompok rentan
Pasal 236 (pasal terkait alat bukti saksi) mengatur penyandang disabilitas dapat menjadi saksi meski tidak dapat melihat, mendengar, atau mengalami langsung, selama kesaksiannya dapat disampaikan secara bebas.

Syarat Penahanan
KUHAP baru menetapkan syarat Penahanan seperti mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan atau berupaya melarikan diri.

Bantuan hukum
Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapat jasa hukum dan/atau bantuan hukum.

Penguatan Peran Advokat
Peran advokat dalam KUHAP baru diberi hak imunitas (pasal 149 ayat 2), akses bukti (pasal 150 huruf j), salinan BAP (pasal 153), serta hak komunikasi dengan tersangka (pasal 142 huruf m). Dengan peran ini semakin menjadikan advokat menjadi lebih aktif.

KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026 mendatang. Guna mendukung KUHAP baru ini pemerintah menyiapkan sekitar 18 aturan turunan, termaksud tiga PP yang mutlak disusun.

Pembaca 22 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *