Muna, Sultramedia – Sebanyak 157.071 pemilih untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Muna. Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menyebut penetapan DPS dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2024.
Dimana, data dari Kemendagri yang diserahkan ke KPU tercatat sebanyak 158.177 pemilih. Kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan penelitian dan pencocokkan oleh petugas pantarlih.
Selama 1 bulan mulai dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dilakukan pencoklitan dan selanjutnya ditetapkan menjadi DPS.
“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan tahapan penetapan DPS 10 Agustus 2024 kemarin. Ada sebanyak 157.071 pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS,” ujar Askar saat ditemui disela-sela kegiatan KPU disalah satu hotel di Kota Raha, Minggu (11/8/2024).
Ia menerangkan, DPS di Muna tersebar pada 22 Kecamatan 150 Kelurahan/Desa. Angkatan tersebut kemungkinan masih mengalami kenaikan sampai menuju tahapan penetapan DPT. Disesuaikan dengan yang belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan DPS di desa atau kelurahan tempat diumumkannya DPS.
“Bisa juga melakukan pengecekan melalui online lewat link DPT Online,” pungkasnya.