Muna, Sultramedia – Polsek Kawasan Pelabuhan Raha menghentikan kasus pencurian lewat Restorative justice (mediasi) antara korban dan pelaku, Kamis (1/8/2024).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Raha, IPDA Nurfajeri menyebut, langkah tersebut diambil sebagai upaya meredakan permasalahan yang terjadi.
Baca Juga: Pulang Cuti di Muna, Seorang Pekerja Tambang Tertangkap Nyolong di Atas Kapal Malam
Dimana mediasi permasalahan tindak pidana pencurian yang terjadi pada dini hari tadi antara korban NI (21) dan terduga pelaku J (37).
“Masing-masing pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak terkait,” kata Kapolsek.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Raha berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Upaya mediasi ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan tindak pidana pencurian dengan pendekatan musyawarah dan problem solving. Terduga pelaku juga merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi lagi. Selain itu terduga pelaku mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban.
“Mediasi berjalan lancar dan aman, dan kasus pencurian tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi mengingat korban merasa iba dan kasihan terhadap terduga pelaku yang memiliki seorang istri dan anak yang masih berumur 3 tahun,” pungkasnya.