banner 728x250

IPPM Resmi Melaporkan PT Garuda Mas Indoraya di Kejaksaan, Proyek Pemecah Ombak Raha Diduga Bermasalah

banner 120x600

Kendari, Sultramedia – Ikatan Pelajar dan Pemuda Muna, gelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (22/8/2024). Aksi digelar dalam upaya mendukung dan menuntut pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek pembangunan pemecah ombak di Pantai Raha.

Sekjen Sekertaris Jendral IPPM, Qohar menyebut, berdasarkan hasil Investigasi disertai dengan kajian yang mendalam sehingga ditemukan adanya persoalan mengenai pembangunan pemecah ombak di Pantai Raha.

Mereka menemukan beberapa bukti adanya penyelewengan yang dilakukan oleh PT Garuda Mas Indoraya selaku penyedia jasa proyek pembangunan pemecah ombak di pantai Raha.

Pertama, besi baja yang digunakan sebagai tulangan beton pemecah ombak tidak sesuai dengan apa yang tertera didalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Proyek Pembangunan tersebut. Yang mana seharusnya besi yang digunakan berdiameter 8 mm dan 10 mm.

Faktanya, besi yang digunakan sebagai tulangan beton tersebut berdiameter 6 mm dan 8 mm. Hal ini tentu akan berdampak pada ketahanan konstruksi beton Pemecah Ombak yang digunakan di lapangan.

Selain itu beberapa informasi dan melalui diskusi dengan beberapa pekerja di lokasi, diketahui material yang digunakan dalam mencetak beton tidak sesuai.

Saat melakukan investigasi, melihat secara langsung proses pencampuran material beton menggunakan pasir laut dan air laut.

Air laut boleh saja digunakan sebagai alternatif air tawar untuk membuat beton tetapi hal itu berlaku bila mana di daerah lokasi kesulitan air tawar.

Air laut yang mengandung garam dapat menimbulkan korosi pada tulangan beton dan juga dapat menyebabkan beton mengalami kristalisasi yang menyebabkan beton menjadi berongga.

“IPPM berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat dan bukti-bukti pendukung.

“Jadi tadi ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui di ruangannya.

Pembaca 13 times, 2 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *