banner 728x250

Kantor Pertanahan Akan Sertipikatkan 18 Bidang Tanah di Tiga Ruas Jalan Milik Pemkab Muna

banner 120x600

Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna tahun ini kembali akan mensertipikatkan tanah aset Pemkab Muna.

Kepala Kantor Pertanahan Muna, Muhammad Ali Mustapah menyampaikan, jalan yang akan disertipikatkan tersebut berdasarkan permohonan Pemkab Muna tertanggal 11 Juni 2025. Ada tiga ruas yang jalan yang akan disertipikatkan tahun ini.

Aset tersebut berupa jalan sebanyak 18 bidang yang berada di jalan baypass – jalan pokadulu, jalan paelangkuta – jalan lakilaponto dan jalan pahlawan (samping RSUD dr LM Baharuddin).

Ia menyebut, pihaknya sampai hari ini sudah turun melakukan pengukuran dan sementara melakukan pengolahan data lapang.

“Jadi, pengukuran sudah kami lakukan. Saat ini tim teknis lagi lakukan pengolahan data, setelah itu panitia pemeriksa tanah akan turun lapang mengecek kesesuaian antara hasil pengukuran dengan batas-batas tanah yang tentunya akan dikonfirmasi dengan pihak-pihak yang berbatasan,” ujar Ali Mustapah melalui keterangan resminya, Senin (30/6/2025).

Lanjutnya, jika dalam prosesnya tidak ada masalah, maka dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari akan diterbitkan sertipikatnya.

“Untuk diketahui sesuai peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 bahwa dalam pengelolaan barang milik negara/daerah berupa tanah wajib untuk disertipikatkan,” katanya.

Pembaca 22 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *