Kendari, Sultramedia – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) serahkan 3 (tiga) berkas perkara Tahap I dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Buton Utara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody menyebut pada hari kamis 24 Oktober 2024, berkas perkara diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra.
Berkas perkara tersebut atas nama:
- Tersangka Mahmud Buburanda dan Zalman;
- Tersangka Nasrun dan Abdul Umar; dan
- Tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun
“Ke 5 (lima) tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dody melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).
Lanjutnya, berkas perkara terkait Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah yang menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 – 2023.
Ini, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara,” pungkasnya.