Buton Tengah, Sultramedia – 5 orang pengunjung diamankan pihak kepolisian saat Festival Adat Kande-Kandea di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (12/4/2025). Mereka ditangkap lantaran membawa senjata tajam (Sajam) jenis keris, badik dan parang.
Kelima orang tersebut lelaki, 3 berasal dari Buton Tengah, yakni JF (40) warga Desa Wongko, LA (20) warga Desa Moko dan ALB (19) warga Desa Lolibu Kecamatan Lakudo. Sementara dua lainnya berasal dari Kabupaten Muna, yakni IQ (22) warga Desa Lakandito Kecamatan Kabangka dan ID (22) warga Desa Wasolangka Kecamatan Parigi.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan, saat itu pada pengamanan rangkaian pesta adat Kande-kandea Tolandona, personel pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung. Sebanyak 388 personel diterjunkan.
“Ini dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan rangkaian kegiatan,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Lanjutnya, terdapat beberapa titik lokasi razia yang dilaksanakan oleh personel diantaranya yaitu pertigaan Desa Kolowa yang merupakan Jalan Utama Menuju ke Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu. Dan Pelabuhan Tolandona yang merupakan jalur laut dari Wilayah Kota Baubau dan Sekitarnya.
“Dalam rangkaian razia pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan para pengunjung, Personel Polres Buton Tengah yang bertugas berhasil mengamankan 5 orang lelaki. Mereka kedapatan membawa Sajam jenis Golok dan badik saat hendak menuju ke lokasi festival Kande-kandea Tolandona,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini ke 5 orang tersebut telah diamanakan di Mako Polres Buton Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada semua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Sajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya.