Kendari, Sultramedia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar penandatanganan kesepakatan bersama, di Aula Kantor Kejati Sultra, Senin (29/7/2024).
Penandatanganan kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan bagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain :
- Penegakan hukum
- Bantuan hukum
- Pertimbangan hukum
- Pelayanan hukum
- Tindakan hukum lain
Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.
Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.
Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Ketua KPU Sultra, Asril menyebut, penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.
Tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Sultra yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
“Akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut. Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejati Sultra dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum. Kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejaksaan,” ungkapnya.
Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara KPU dan Kejaksaan.
Turut hadir dalam acara tersebut Para Asisten, Sekretaris KPU Sultra Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra.