Muna, Sultramedia – Penangan perkara dugaan asusila terhadap anak dibawah umur dengan korbannya inisial FR (16), yang terjadi di Desa Matombura Kecamatan Bone dinilai lamban dan penuh permainan di Polres Muna.
Dua terduga pelaku yang terlibat yakni terduga pertama, Kepala Desa (Kades) Matombura LU dan IL mantan Kades Matobura yang pada saat pemilihan legislatif mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muna 2024 juga belum dilakukan penahanan.
Hal itu terkuak saat ibu korban, AR mendatangi Mapolres Muna didampingi Ketua BPD dan puluhan masyarakat Desa Matombura, Sabtu (10/8/2024).
“Kedatangan kami untuk memastikan perkembangan kasus perkara dugaan asusila yang lamban,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.
Selama 7 bulan berjalannya penangan kasus tersangka belum dilakukan penahanan. Padahal perkara sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Muna, namun sampai saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai tahap II.
Anehnya, bukannya melimpahkan berkasnya ke Kejari Muna, malah Polres Muna memfasilitasi Restoratif Justice (RJ) pada 8 Juni 2024 lalu. Namun gagal karena ibu korban lagi berada di Papua dan menolak adanya perdamaian.
Ironinya, pihak penasehat hukum tersangka pada 19 Mei 2024 melakukan permohonan RJ dengan melampirkan surat pernyataan damai tanpa persetujuan orang tua korban.
“Kami menginginkan para pelaku ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan atau mengulangi perbuatan kepada yang lain lagi,” jelasnya
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP LD Arsangka menyampaikan, proses penanganan perkara masih terus berjalan. Dimana, oknum Kades penangan perkara tahap sidik sementara mantan Kades masih dalam tahap Lidik.
“Tetap akan diproses, tidak ada pemberhentian,” sambungnya.
Lanjutnya, berkas perkara sudah P-21 atau lengkap di kejaksaan namun pihaknya masih mengalami hambatan untuk melimpahkan penangan perkara.
Dirinya juga telah memerintahkan Polsek Bone guna memanggil tersangka namun berhalangan hadir karena sakit. Sementara terkait RJ berdasarkan permohonan tersangka dengan lampiran dokumen, belakangan diduga palsu.
“RJ sudah dilakukan tapi gagal. Ibu korban tidak bertanda tangan terkait dokumen lampiran yang diberikan, akan tetapi surat itu ditandatangani oleh anaknya sendiri. Anaknya bilang tidak ada yang keberatan dengan tandatangan yang dilakukan anak itu,” jelasnya.
Sementara terkait keinginan masyarakat agar segera dilakukan penahanan, Arsangka masih akan melihat perkembangan kasus, apakah ditahan atau tidak.
Ymsyah Nirdjamirap, Eks Ketua HMI Cabang Raha Periode 2021-2022 menyebut, penangan perkara yang lamban menunjukan ketidak “becusan” Kasat Reskrim Polres Muna dalam proses penanganan perkara.
Sehingga, dirinya mempertanyakan keberadaan Kapolres Muna yang baru dalam hal ini AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam mengawasi dan mengurangi stigma buruk dalam proses penanganan perkara. Polda Sultra juga diminta segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Muna.
“Polda Sultra sudah sepatutnya mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Muna. Sementara Kapolres Muna harus bertanggung jawab dan memberi atensi khusus atas penangan perkara,” ujarnya.