Muna, Sultramedia – Kejaksaan Negeri Muna kembali melakukan pengembangan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan dana JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sebelumnya dua orang yakni Kepala UPTD Puskesmas Lohia dan Bendaharanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Kendari.
Terbaru, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muna, menambah daftar orang yang terlibat. Adapun tersangka yakni, Tasrim Darjo selaku Kadinkes Muna periode Mei 2023 s/d Juni 2024. Kemudian, Aziz Bayanuddin selaku Kasubag Keuangan dan pengelolaan aset Dinkes Muna sekaligus PPK-SKPD 2023.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, Hamrullah menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai Tim penyidik tindak pidana khusus melakukan pengembangan penyidikan. Dimana, Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, sehingga ditetapkan dua orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP.
“Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: PRINT-1439/P.3.13/Pd.2/09/2025 dan surat perintah penetapan tersangka nomor: PRINT-1460/P.3.13/Pd.2/09/2025 tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani oleh Kejari Muna,” ujar Hamrullah saat konferensi pers usai penetapan tersangka, Senin (8/09/2025).
Hamrullah menerangkan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka yakni tersangka Tarsim selaku Kadinkes Muna mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK ke Dinkes Muna.
Namun demikian, Tasrim tetap menandatangani dokumen surat permintaan pengesahan belanja (SP2B), padahal yang menjadi syarat terbitnya SP2B adalah wajib dilakukan verifikasi lebih dahulu terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Tasrim selaku pengguna anggaran (PA) tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana mestinya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK pusat kesehatan masyarakat pada Pemda.
“Yaitu mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOK Puskesmas yang menjadi tanggungjawabnya, melakukan verivikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK Puskesmas karena patut diduga berkaitan dengan penerimaan 10% dari Puskesmas Lohia,” terangnya.
Lanjutnya, peran tersangka lainnya yakni Aziz, tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK Puskesmas secara cermat. Kemudian, tidak melakukan tugas dan tanggungjawab selaku PPK-SKPD yaitu melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja dana BOK Puskesmas.
Selain itu Aziz sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10% setiap tahapan pencairan anggaran JKN Kapitasi dari Puskesmas Lohia dan Puskesmas Lainnya yang ada di Kabupaten Muna.
“Adanya penerimaan anggaran JKN kapitasi oleh tersangka dari Puskesmas Lohia yang diserahkan oleh Aziz yang digunakan sebagai dana taktis Dinkes Muna, jelasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, kata Hamrullah, para tersangka sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 932.092.534.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 s/d 27 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar, Pasal 2, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal 3, Jo 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muna, Laode Fariadin menambahkan, penetapan keduanya sebagai tersangka dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.
“Pemeriksaan kami lakukan dengan sangat cermat dan dengan prinsip kehati-hatian. Kejaksaan negeri Muna akan bekerja secara maksimal,” kata Fariadin.