Kendari, Sultramedia – Kejaksaan mulai lakukan eksekusi terhadap mantan Walikota Kendari periode 2017 – 2022, Sulkarnain Kadir dalam perkara tindak pidana korupsi perizinan PT MUI.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody menyebut , eksekusi mulai dilakukan pada hari ini kamis 24 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kendari.
“Eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Dody melalui pesan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Lanjutnya, amar putusan bernomor 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024. Dimana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membawa terpidana ke Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukumannya,” pungkasnya.