banner 728x250

Negara Dirugikan 424 Juta Atas Pekerjaan SPAM di Butur, Kejaksaan Negeri Muna Tahan Satu Orang Tersangka di Rutan Raha

banner 120x600

Muna, Sultramedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tetapkan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan sarana penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur), Senin (9/12/2024).

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah menyampaikan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara pada belanja modal optimalisasi jaringan air bersih, air minum SPAM di kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Butur tahun anggaran 2021.

Dimana, dengan nilai kontak yakni Rp 1.885.800.000 berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sebesar 424 juta.

“Sudah dilakukan penetapan tersangka sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di kantor Kejari Muna. Dimana tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu orang tersangka setelah menemukan dua alat bukti. Adapun tersangka inisial A selaku pelaksana kontraktor CV Meridian sekaligus pelaksana konsultan pengawas CV Wahana Cipta Konsultan,” ujar Hamrullah saat konferensi pers.

Penetapan tersangka, kata Hamrullah, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor B 1949/P.3.13/FP/12/2024 yang ditandatangani tangani oleh Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara dugaan penyimpangan keuangan negara pada belanja modal Optimalisasi jaringan air bersih, air minum SPAM kelurahan Labuan.

Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka secara umum yaitu, tersangka meminjam usaha CV Maridian milik saksi inisial YS untuk mengikuti proses pemilihan penyedia pada UK APBD Butur. Paket peningkatan jaringan Paps SPAM perputaran desa dengan desa/kelurahan Labuan.

Selanjutnya tersangka membuat dokumen pendukung sebagai kelengkapan administrasi untuk kepentingan tender. Antara lain dokumen tenaga ahli dan atau tenaga terampil yang tidak ada kaitannya dengan CV Maridian. Dan menandatangani seluruh dokumen administrasi diatas nama direktur CV Maridian termaksud dokumen kontrak.

Tersangka juga meminjam perusahaan CV Wahana Cipta konsultan milik saksi A. Namun dalam pelaksanaannya, tersangka menunjuk saksi inisial LZL selaku tim leader pelaksana konsultan pengawasan tanpa diketahui oleh direktur CV Wahana Cipta Konsultan.

Selain itu, tersangka bertanda tangan dalam dokumen kontrak jasa pengawasan. Tersangka juga dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata tidak melibatkan tenaga ahli, tenaga terampil sebagaimana terlampir dalam dokumen kontrak.

Menerangkan menunjuk dirinya sendiri menggantikan tenaga ahli dan tenaga terampil. Tersangka A meminta bantuan kepada LZL untuk membuat laporannya. Padahal diketahui saksi LZL tidak memiliki keterkaitan secara hukum dengan CV Wahana Cipta Konsultan.

“Tersangka sebagai pelaksana pekerjaan diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, yang berakibat pada hasil pekerjaan tidak pernah digunakan oleh sebanyak 274 penerima SR di Kelurahan Labuan. Pekerjaan ini berkaitan dengan terpenuhinya air bersih bagi kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Ditambahkan melalui Kasi Pidsus Kejari Muna, Laode Fariadin. Ia menerangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 9 – 28 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Raha.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 UU 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP,” ujar Fariadin.

Pembaca 286 times, 3 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *