Muna, Sultramedia – Pabrik jagung menjadi trending topik saat momentum debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna yang berlangsung di gedung SOR La Ode Pandu Kota Raha, Sabtu malam (2/11/2024).
Merespon itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Muna, Anwar Agigi menyampaikan, pembangunan sarana prasana pasca panen/hilirisasi jagung terintegrasi tahun anggaran 2022 dengan alokasi anggaran 14,1 milyar (populer disebut pabrik jagung) yang berlokasi di Desa Bea Kecamatan Kabawo.
Pelaksanaannya dilakukan probity audit oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Kabupaten Muna. Selanjutnya setelah selesai pekerjaan pembangunannya telah dilakukan pula audit oleh BPK Sulawesi Tenggara, dimana hasilnya tidak terdapat temuan.
“Sesuai rancang bangun/kerangka acuan kerja terhadap fasilitas tersebut bahwa tahap awal pengelolaannya/pengoperasiannya melalui kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Sambil menunggu pembentukan dan operasionalnya BUMD/Perusahaan Daerah untuk mengelola fasilitas dimaksud, termasuk untuk membangun kerjasama dengan pihak swasta lainnya,” ujar Anwar, Minggu (3/11/2024).
Lanjutnya, saat ini UPTD dimaksud telah disiapkan strukturnya untuk operasional, yaitu:
1) Sub Unit Pasca Panen dan Pemasaran Hasil;
2) Sub Unit Pengolahan Pangan dan Pakan Ternak;
3) Sub Unit Pengolahan Limbah Pertanian/Pupuk Organik; dan
4) Sub Unit Perbenihan dan Kemitraan Budidaya.
Pengoperasionalan fasilitas tersebut telah diselenggarakan serangkaian pengujian dan pelatihan operator secara bertahap pada tahun 2023. Hasilnya pengujiannya sesuai spesifikasi serta telah tersedia sumberdaya manusia/personil yang mampu mengoperasionalkan fasilitas yang ada. Mulai dari pengoperasian mesin-mesin sampai dengan personil yang mampu melakukan analisa/quality control terhadap jagung.
Selain itu, dalam pengujian dilakukan pula riset mengenai rendeman jagung sebelum dan setelah proses standarisasi. Dengan mempedomani SNI Jagung serta biaya-biaya yang diperlukan sehingga menjadi panduan/dasar dalam melakukan perhitungan biaya operasional dan potensi PAD yang dapat disumbangkan.
“Fasilitas sarana prasarana tersebut sejak akhir pembangunannya telah diminati oleh PT. Datu Nusra Agribisnis dari Kabupaten Lombok Timur – Provinsi NTB, dan atas permohonannya telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang ditandatangani oleh Bupati Muna pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ucapnya.
Anwar juga menyebut, sesuai regulasi tersebut bahwa untuk mengikutsertakan pihak ketiga dalam pengoperasian fasilitas dimaksud diperlukan perjanjian antara Dinas dengan PT. Datu Nusra Agribisnis. Dimana, setelah melalui proses pembahasan maka pada tanggal 22 Maret 2024 perjanjian dimaksud ditandatangani.
Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2024 dilaksanakan launching operasi perdana atas fasilitas sarana prasarana dimaksud.
Dalam masa pelaksanaan perjanjian tersebut, ada tantangan yang dihadapi karena ada pihak yang mempersoalkan tentang pengelolaan serta kepastian hukum atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
Ada surat hibah yg sesuai pengukuran ulang, lalu dilakukan pemecahan sertifikat menjadi 2. Pemecahannya sudh jadi beberapa bulan yg lalu. Pemecahannya tersebut, 1 sudah sama pemilik lahan dan 1 lagi ke Pemerintah untuk proses sertifikat hak pakai (aset daerah) yg proses sdh ditangani oleh Kabid Tata Ruang.
Jadi terkait yang disampaikan bawah lahannya ilegal karena terkait program tebang tunda, bahwa saat diberikan surat hibah dan sertifikat asli dari pemilik lahan serta peninjauan lapangan sebelum dimulai pekerjaan. Dilokasi itu tidak ada tegakan kayu jati dan pemilik lahan tidak menyampaikan bahwa ikut program tersebut. Soal lahan, ada yang salah kaprah,” jelasnya.
Atas tantangan tersebut yang paling mendapatkan dampaknya adalah PT. Datu Nusra Agribisnis, dimana selain keterbatasan pembiayaan dan berupaya mendapatkan pembiayaan untuk membeli jagung petani serta biaya operasional atas fasiliitas, juga terdapat tekanan dari pihak tertentu. Sehingga perusahaan tersebut secara resmi mengajukan pengunduran diri.
“Mengenai kepastian hukum atas tanah yang menjadi lokasi pembangunannya bukan merupakan masalah karena didukung dengan dokumen-dokumen meskipun masih ada pihak yang mempersoalkan dan saat ini sedang proses pensertifikatan tanah sebagai aset daerah,” tegasnya.
Oleh karena itu, saat ini fasilitas tersebut sangat siap operasional dan yang dibutuhkan segera adalah:
1) kemauan petani pemilik jagung untuk menstandarisasi jagungnya agar mutunya dapat memenuhi permintaan pasar; dan
2) perlu tersedia dana untuk pembelian jagung karena para petani jagung pada umumnya menginginkan pada saat jagung ditimbang maka harus dibayar. Sehingga memang sangat mendesak adanya BUMD/Perusahaan Daerah atau BUMDES untuk ikut mengambil peran penting.
Pada layanan komoditi dengan memberikan layanan penanganan Jagung Tongkol Lepas Kulit, Buah Jagung (jagung masih berkulit) dan Jagung Pipilan serta Jagung Giling untuk diproses sesuai mutu jagung yang dikehendaki (sesuai SNI SNI 4483:2013), yaitu Kadar Air, Biji Rusak, Biji Pecah, Biji Berjamur, Benda Asing/Kotoran dan Kandungan Aflatoksin.
Kemudian, Fasilitas sarana prasarana pasca panen/pengolahan hasil jagung (populer disebut Pabrik Jagung) dapat digunakan masyarakat, khususnya petani baik perorangan maupun kelompok tani serta pihak swasta (perusahaan) dengan syarat mengajukan permohonan untuk menggunakan fasilitas tersebut karena berkaitan dengan hak dan kewajiban terutama mengenai biaya operasionalnya serta kontribusi terhadap PAD.
Kapasitas layanan produksi untuk jagung pipilan perhari maksimum 56 ton atau jagung tongkol lepas kulit/buah jagung maksimum 70 ton/hari, sedangkan untuk pengolahan jagung untuk menjadi jagung pecah/giling (kasar dan halus) maksimum 10 ton/hari.
Pada Jenis layanan Sub Unit Pasca Panen dan Pemasaran hasil yakni:
- Layanan standarisasi jagung Petani bersama Mitra Dinas untuk dipasarkan bersama sesuai kontrak Mitra Dinas;
- Layanan perdagangan/jual beli jagung antara Petani dengan Mitra dan selanjutnya distandarisasi oleh Mitra Dinas; dan
- Layanan standarisasi dan penitipan jagung Petani yang telah distandarisasi dan akan dijual sendiri oleh Petani, termasuk tunda jual.
Untuk standarisasi, mengikuti standar kualitas jagung bahan pakan ternak: SNI 4483:2013 yang juga dipedomani oleh BULOG dan pabrikan pakan ternak, yaitu :
1. Kadar Air, maksimal 14 %;
2. Biji Rusak, maksimal 3 %;
3. Biji Berjamur, maksimal 2 %;
4. Biji Pecah, maksimal 2 %;
5. Benda Asing/Kotoran, maksimal 2 %; dan
6. Aflatoksin, maksimal 100 ppb.
Sementara perhitungan biaya standarisasi jagung ( tenaga kerja, listrik, pemeliharaan alat dan mesin serta bahan bakar dan retribusi), yakni:
- Biaya Tenaga Kerja, Listrik, Pemeliharaan dan Bahan Bakar serta Retribusi pada Standarisasi Jagung Tongkol Lepas Kulit, KA Maksimal 30 % – 14 %, Rp. 450,-/kg, dengan uraian:
a. Biaya Tenaga Kerja Sampai Penyimpanan Gudang (pemipilan, pembersihan, pengeringan, pengemasan, penyimpanan dan QC) Rp. 270,-/kg, dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya Tenaga Penimbangan, Pemipilan, Conveyor dan Masuk Elevator: Rp. 50,-/kg
- Biaya Tenaga Pemipilan : Rp. 15,-/kg
- Biaya Tenaga Tungku : Rp. 5,-/kg
- Biaya Tenaga Operator dan Teknisi Pemipilan, Pembersihan dan Pengeringan : Rp. 100,-/kg
- Biaya Pengemasan, timbang dan stapel gudang : Rp. 50,-/kg
- Biaya Tenaga QC : Rp. 50,-/kg
b. Biaya Listrik Jagung, KA Maksimal 15 % – 30 %, Rp. 50,-/kg
c. Biaya Pemeliharaan Alat dan Mesin, KA Maksimal 15 % – 30 %, Rp. 13,-/kg
d. Biaya Bahan Bakar Mesin Pemipil dan Tungku Dryer, KA Maksimal 30 % – 14 % , Rp. 17,-/kg, dengan rincian sebagai berikut :
– Mesin Pemipil Jagung : Rp. 12,-/liter
– Bahan Bakar Tungku Dryer : Rp. 5,- /kg (sekam/cangkang mente/ tongkol/dll)
e. Retribusi Penjualan : Rp. 5.000,-/kg (jumlah produksi yang dijual oleh UPTD diperoleh dari pembagian hasil proses produksi jagung di UPTD oleh mitra perorangan dan/atau badan sebesar 2 % dari seluruh jagung yang diproses dalam satuan kilogram dan memperhatikan harga acuan serapan jagung yang ditetapkan oleh BAPANAS/BULOG).
- Biaya Tenaga Kerja, Listrik, Pemeliharaan dan Bahan Bakar serta Retribusi pada Standarisasi Buah Jagung (Jagung bersama Kulit), KA Maksimal 30 % – 14 %, Rp. 500,-/kg, dengan uraian:
a. Biaya Tenaga Kerja Sampai Penyimpanan Gudang (pemipilan, pembersihan, pengeringan, pengemasan, penyimpanan dan QC) Rp. 320,-/kg, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya Tenaga Penimbangan, Pemipilan, Conveyor dan Masuk Elevator : Rp. 50,-/kg
- Biaya Tenaga Pemipilan dan kebersihan : Rp. 65,-/kg
- Biaya Tenaga Tungku : Rp. 5,-/kg
- Biaya Tenaga Operator dan Teknisi Pemipilan, Pembersihan dan Pengeringan : Rp. 100,-/kg
- Biaya Pengemasan, timbang dan stapel gudang : Rp. 50,-/kg
- Biaya Tenaga QC : Rp. 50,-/kg
b. Biaya Listrik Jagung, KA Maksimal 30 % – 14 %, Rp. 50,-/kg
c. Biaya Pemeliharaan Alat dan Mesin, KA Maksimal 30 % – 14 %, Rp. 13,-/kg
d. Biaya Bahan Bakar Mesin Pemipil dan Tungku Dryer, KA Maksimal 30 % – 14 % , Rp. 17,-/kg, dengan rincian sebagai berikut :
– Mesin Pemipil Jagung : Rp. 12,-/liter
– Bahan Bakar Tungku Dryer : Rp. 5,- /kg (sekam/cangkang mente/ tongkol/dll)
e. Retribusi Penjualan : Rp. 5.000,-/kg (jumlah produksi yang dijual oleh UPTD diperoleh dari pembagian hasil proses produksi jagung di UPTD oleh mitra perorangan dan/atau badan sebesar 2 % dari seluruh jagung yang diproses dalam satuan kilogram dan memperhatikan harga acuan serapan jagung yang ditetapkan oleh BAPANAS/BULOG).
- Biaya Tenaga Kerja, Listrik, Pemeliharaan dan Bahan Bakar serta Retribusi pada Standarisasi Jagung Pipilan Kering/Basah, KA Maksimal 30 % – 14 %, Rp. 423,-/kg dengan uraian:
a. Biaya Tenaga Kerja Sampai Penyimpanan Gudang (pembersihan, pengeringan, pengemasan, penyimpanan dan QC) Rp. 255,-/kg dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya Tenaga Penimbangan dan masuk Elevator : Rp. 50,-/kg
- Biaya Tenaga Tungku : Rp. 5,-/kg
- Biaya Tenaga Operator dan Teknisi Pembersihan dan Pengeringan : Rp. 100,-/kg
- Biaya Pengemasan, timbang dan stapel gudang : Rp. 50,-/kg
- Biaya Tenaga QC : Rp. 50,-/kg
b. Biaya Listrik Jagung, KA Maksimal 30 % – 14 % Rp. 50,-/kg ;
c. Biaya Pemeliharaan Alat dan Mesin, KA Maksimal 30 % – 14 % Rp. 13,-/kg:
d. Biaya Bahan Bakar Tungku Dryer Dengan KA Maksimal 30 % – 14 %, Rp. 5,-/kg
e. Retribusi Penjualan : Rp. 5.000,-/kg (jumlah produksi yang dijual oleh UPTD diperoleh dari pembagian hasil proses produksi jagung di UPTD oleh mitra perorangan dan/atau badan sebesar 2 % dari seluruh jagung yang diproses dalam satuan kilogram dan memperhatikan harga acuan serapan jagung yang ditetapkan oleh BAPANAS/BULOG).
- Biaya Tenaga Kerja, Listrik, Pemeliharaan dan Bahan Bakar untuk Jagung Pecah/Giling Sampai Penyimpanan Gudang (penggilingan, pengemasan, penyimpanan dan QC) Rp. 200,-/kg, dengan uraian:
- Biaya Tenaga Operator Penggilingan : Rp. 50,-/kg
- Biaya Tenaga Input – Output Jagung di Penggilingan : Rp. 50,-/kg
- Biaya Pengemasan, timbang dan stapel gudang : Rp. 50,-/kg
- Biaya Listrik Jagung Pecah Sampai Penyimpanan Gudang :Rp. 25,-/kg
- Biaya Pemeliharaan Alat dan Mesin Sampai Penyimpanan Gudang : Rp. 13,-/kg
- Biaya Bahan Bakar Mesin Pemecah/Penggiling Jagung : Rp. 12,-/liter.
- Retribusi Penjualan: Rp. 6.000,-/kg (jumlah produksi yang dijual oleh UPTD diperoleh dari pembagian hasil proses produksi jagung di UPTD oleh mitra perorangan dan/atau badan sebesar 2 %.
Selain itu penyediaan bahan/karung kemasan disiapkan oleh pemilik jagung.
Kemudian, perhitungan retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah dilakukan pada saat jagung dikemas dan/atau akan dikeluarkan dari gudang yang dibuktikan dengan dokumen/kontrak/nota penjualan.
“Pembayaran Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah melalui Bendahara UPTD BBTPH/Bendahara Penerimaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, dimana pihak yang melakukan pembayaran diberikan bukti slip setoran yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna,” tutupnya.