JAKARTA, SULTRAMEDIA.NEWS -Pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian integral dari kurikulum di sekolah-sekolah dan universitas, hal ini disampaikan Pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho.
Ia menilai pendidikan antikorupsi perlu diajarkan sejak taman kanak-kanak. Bahkan menurutnya, masyarakat harus dibuat percaya lagi kepada institusi hukum.
“Jadi jangka pendek beri harapan pada hukum yang adil, transparansi pemerintahan, dan terakhir pendidikan anti korupsi sejak taman kanak-kanak,” ujar Hardjuno sebagaimana dilansir dari detik.com. Rabu (17/7/2024).
Hardjuno menyebut perlu adanya pembenahan dan peningkatan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan. Menurutnya, sumber masalah penegakan hukum selama ini, adalah tidak adanya niat dari pemerintah.
Politik saling sandera kerap menjadi batu sandungan penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu ia meyakini, korupsi di pemerintahan akan bisa dikikis jika hukum adil.
“Setiap proses pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini akan mengurangi peluang terjadinya korupsi,” terang Hardjuno.
Hadjuno menyorot perilaku anti korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024. Ia mengatakan IPAK Indonesia hanya sebesar 3,85. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2023 yakni sebesar 3,92.
“Jadi, saya kira, kontribusi terbesar dari melemahnya IPAK adalah keputusasaan masyarakat melihat perilaku hukum di tingkat elite. Banyak kasus yang melibatkan elite berujung dengan tak terungkapnya kasus itu atau hukuman yang tak setimpal,” jelasnya.
Hardjuno melihat perilaku koruptif mulai terasa dimulai saat operasi pelumpuhan KPK pasca revisi UU-nya. “Kini, pemberantasan korupsi kita merosot dari hulu ke hilir, dari penyelidikan perkara hingga vonis, semua tidak sesuai ekspektasi publik. Menteri juga banyak korupsi, jadi tontonan setiap hari. Bahwa kena hukum itu cuma sedang sial saja, sudah biasa dan bukan kejadian luar biasa lagi bagi masyarakat,” papar Hardjuno.
Hardjuno menambahkan masyarakat harus dibuat percaya lagi kepada institusi hukum.
Caranya, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan secara serius dan permainan hukum harus dihentikan.
“Dan itu semua bisa terjadi kalau dimulai dengan membebaskan semua institusi hukum dari intervensi politik,” ujar Hardjuno.
“Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan kepolisian memiliki sumber daya yang cukup serta bebas dari intervensi politik,” tambahnya.
Peran masyarakat, ujarnya, sangat krusial. Terutama dalam peningkatan IPAK.
“Masyarakat harus diberdayakan untuk turut serta dalam pengawasan terhadap perilaku koruptif. Ini bisa dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus korupsi, dan benar-benar dilindungi pelapor ini,” ujarnya.