Kendari, Sultramedia – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menandatangani surat edaran (SE) larangan pelaksanaan ramah tamah untuk penamatan peserta didik atau acara perpisahan sekolah, Senin (28/4/2025).
SE itu bernomor 100-3-4/1183/tahun 2025 tentang pelaksanaan ramah tamah penamatan peserta didik TK, SD dan SMP tahun pembelajaran 2024/2025. Ditujukan kepada Kadis Dikbud Kota Kendari, Pengawas pendamping satuan pendidikan dan Kepala TK, SD dan SMP Se-Kota Kendari.
“Dengan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Pengawas Pendamping Satuan Pendidikan, dan Kepala TK, SD, dan SMP Se-Kota Kendari,” bunyi petikan salah satu isi dalam SE.
Dijelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sehingga penamatan dilarang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing, bertempat di hotel, tempat rekreasi dan/atau tempat-tempat lainnya.
SE ini adalah bagian dari kebijakan dan kepatuhan untuk dilaksanakan bagi Satuan Pendidikan. Sehingga pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
AS salah satu orang tua peserta didik di Kota Kendari, mengapresiasi kebijakan Wali Kota dalam pelarangan kegiatan perpisahan anak sekolah, terutama di tempat-tempat yang dinilai mewah.
“Alhamdulillah, sukur mi dikeluarkan pelarangan perpisahan untuk anak sekolah. Tak perlu lagi keluar uang perpisahan yang tak jelas,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).