Muna, Sultramedia – Tim satuan tugas redistribusi tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus bergerak untuk melakukan percepatan sertipikasi tanah.
Kali ini di Muna bagian selatan, yakni Desa Kotano Wuna Kecamatan Tongkuno dengan luas objek yang akan di sertipikatkan mencapai 2.033,4 Ha.
Desa Kotano Wuna merupakan desa lokasi kegiatan yang unik dan kompeleks karena selain terdapat cagar budaya benteng keraton wuna, obyek TORA juga terdapat penguasaan dan penggunaan tanah oleh masyarakat secara turun temurun sejak lama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui Ketua Satgas Redistribusi, La kariya menyampaikan, penetapan Desa Kotano Wuna adalah merupakan salah satu hasil dari rekomendasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muna Tahun 2024.
Pihaknya, pada Rabu tanggal 27 Januari 2025 lalu juga telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan.
“Kami sudah sampaikan dan jelaskan secara detail syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat baik itu syarat administrasi, syarat yuridis maupun syarat fisik,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Kariya menyebut di Desa Kotano Wuna belum pernah ada kegiatan sertipikasi massal seperti ini. Ini menjadi yang pertama kali. Apalagi di Kotano Wuna ada benteng Keraton Wuna, dominan kawasan hutannya dan riwayat penguasaan dan penggunaan tanah itu turun temurun sejak lama.
“Kami sangat mengharapkan sekali partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan keterangan penguasaan tanahnya secara jujur dan akuntabel. Yang tidak kalah pentingnya adalah kolaborasi dan kerjasama dengan pemerintah desa dalam verifikasi dan validasi keabsahan alas hak,” kata La Kariya.
Untuk diketahui, setelah dilakukan penyuluhan kegiatan selanjutnya adalah pengukuran dan pengumpulan alas hak. Hasilnya akan menjadi data untuk diseleksi melalui forum sidang GTRA yang diketuai langsung oleh Bupati Muna.