Muna, Sultramedia – Plt Bupati Muna, Bachrun hadir sebagai pimpinan upacara penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, di Rutan Kelas IIB Raha, Sabtu (17/8/2024).
Bachrun saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujar Bachrun.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM Masrul menerangkan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 RI pemerintah pada hari ini memberikan remisi unum dan pengurangan masa pidana umum.
Ada sebanyak 176.984 (seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) orang, terdiri dari 175.728 (seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan) orang narapidana dengan rincian:
- Remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 (seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan) orang;
- Remisi umum II sebanyak 3.050 (tiga ribu lima puluh) orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Kemudian, 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) orang anak binaan dengan rincian:
- Pengurangan masa pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas) orang;
- Pengurangan masa pidana II sebanyak 41 (empat puluh satu) orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
Sedangkan untuk warga binaan Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 168 orang mendapatkan remisi, satu diantaranya bebas.
Masrul juga menyampaikan, selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas)/ rumah tahanan (rutan)/ lembaga pembinaan khusus anak (lpka) seluruh indonesia.
“Saya berpesan, agar selalu menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” katanya.