Muna, Sultramedia – LS (34), Pria warga asal jl. Wamelai Kelurahan Laende Kecamatan Katobu diamankan pihak kepolisian usai kedapatan membawa narkotika jenis shabu.
Pelaku diamankan berdasarkan surat perintah Nomor : Sprin. /1038/XII/OPS.1.3./2024, Tanggal 04 Desember 2024, Tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Anoa 2024. Selian itu, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 24 / XII / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MUNA/ POLDA SULTRA, tanggal 10 Desember 2024 dan surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/24/XII/Res.4.2./2024/Satresnarkoba, tanggal 10 Desember 2024.
AKBP Indra Sandi Purnama Sakti melalui Wakapolres Kompol Andi Usri menyampaikan, kejadian bermula saat tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial LS akan membawa narkotika jenis shabu yang berangkat dari Kendari menuju ke Raha dengan menggunakan Kapal Malam Aksar.
Atas informasi tersebut, pada hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024 Sekitar pukul 04.00 Wita Tim Lidik yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Muna AKP Asrun menuju Pelabuhan Raha guna melakukan pemantauan dilokasi tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 04.40 wita pada saat Kapal malam aksar sandar didermaga kota Raha, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna masuk kedalam kapal kemudin mengamankan LS.
Pelaku diamankan bersama barang berupa 1 (satu) Handphone merk iphone 13 warna hitam, uang tunai senilai Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemudian tim lidik melakukan interogasi terhadap pelaku dan diakui jika narkotika tersebut disimpan didalam tas ransel warna biru navi milik temannya.
Selanjutnya tim lidik memeriksa tas dan menemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) kantung warna hitam yang setelah diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) sashet ukuran besar berisi kristal bening diduga shabu serta beberapa BB non narkotika lainnya. Dengan total keseluruhan BB bukti 2 (dua) sachet berisi kristal bening diduga shabu berat bruto 104,25 gram.
“Selanjutnya LS bersama barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Usri saat konferensi pers.
Ia menambahkan, cara pelaku memperoleh barang dengan ditransferkan uang sebesar 2 jutaan dari seseorang berinisial YR yang merupakan narapidana perkara narkotika di Rutan Raha.
Kemudian atas arahan dari YR, pelaku datang ke Kota Kendari untuk mengambil paket shabu yang diselipkan di batang pohon beringin di dekat SMA 10 Kendari Jl. Boulevard Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Dimana paket shabu tersebut dibungkus dengan plastik warna putih. Setelah itu YR, mengarahkan pelaku LS untuk membawa paket shabu tersebut di Kota Raha melalui Kapal Malam, untuk dijualkan kembali ke Kota Raha.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun,” tutupnya.