Muna, Sultramedia – Tarif tiket kapal cepat Raha-Kendari yang dimiliki oleh PT Dharma Indah sebesar Rp 160 ribu menjadi polemik. Beberapa pihak menilai tarif tersebut tak sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan gubernur nomor 90 tahun 2022 perubahan dari peraturan gubernur sulawesi tenggara (Pergub Sultra) nomor 80 tahun 2014 tentang tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten/kota didalam wilayah provinsi Sultra.
Sesuai regulasi pada Pergub Sultra nomor 90 tahun 2022 untuk trayek Raha-Kendari dengan jarak 72 mil sebesar Rp 140.000 dengan ketentuan sudah termaksud iuran wajib dan pertanggung wajib penumpang PT Jasa Raharja.
Kritikan salah satunya muncul dari Safaruni perwakilan Gerakan Masyarakat Muna Raya Bersatu. Ia menyebut, tarif yang dikenakan sebesar Rp 160 ribu tak mengacu pada regulasi yang jelas. Sehingga tanpa disadari masyarakat sangat dirugikan dan terindikasi adanya kerugian negara yang cukup besar akibat penetapan tarif yang tak sesuai regulasi.
“Ini sangat merugikan. Masyarakat selama ini ditipu dengan tarif yang dikenakan tak memiliki regulasi yang jelas. Kerugian negara atas penetapan tarif ini sangat jelas,” ujarnya saat berbicara pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Muna dan pihak terkait yang dipimpin oleh Cahwan Rappi, Jumat (24/10/2025).
Atas hal tersebut, Safaruni meminta DPRD Muna untuk mengambil tindakan tegas. Selain itu juga, ia menyampaikan agar pihak penegak hukum mengusut persoalan tersebut sebagaimana perihal yang telah mereka adukan.
“Ini tidak dibenarkan, dasar hukumnya tidak jelas. DPRD Muna harus mengambil tindakan tegas begitu juga aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Katon Jr, perwakilan PT Dharma Indah menerangkan, penetapan tarif tiket Raha-Kendari sebesar Rp 160 ribu sesuai klasifikasi kapal. Dimana, pihaknya tidak melakukan penjualan tiket kelas ekonomi tetapi hanya tiket ekslusif dan VIP. Harga tiket tersebut didalamnya sudah termaksud e-tiket Rp 2.000 dan PNBP Syahbandar Rp 2.500.
“Tidak masuk dalam klasifikasi yang tertuang dalam Pergub. Kami tidak menjual tiket ekonomi hanya tiket ekslusif dan VIP,” ungkapnya.
Kepala Cabang Raha PT Dharma Indah, Nona Sinen juga mengungkapkan hal yang sama. Selain menyebut tak menjual tiket ekonomi, ia menyampaikan kebijakan tarif tiket kapal cepat menjadi kebijakan perusahaan.
“Sesuai klasifikasi kapal kami tak menjual tiket ekonomi. Harga tiket juga menjadi kebijakan perusahaan,” katanya.



