Jakarta, Sultramedia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sampaikan progres dari salah satu program kerjanya. Salah satunya, yaitu terkait penataan pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterapkan untuk 537 Badan Hukum, khususnya perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki HGU.
Hal itu disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Nusron menyebut, saat ini sudah dalam proses pengajuan izin ke pihaknya. Hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare.
“Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” ujar Menteri Nusron.
Terkait itu, Menteri Nusron menjelaskan bahwa hal ini berawal dari adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dimana badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan/atau izin HGU.
“Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” jelas Menteri Nusron.
Sebelum masa jabatan Menteri Nusron, dari 2,5 juta hektare lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan permohonan HGU sebanyak 193 perusahaan sawit dengan total luas 283.280,85 hektare.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi kebijakan tersebut, utamanya dari identifikasi data Kementerian ATR/BPN terkait 2,5 juta hektare kebun sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU.
Sehingga dalam implementasinya, ia meminta kepada Menteri Nusron untuk terus menyampaikan progres tersebut.
“Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan yang setara dengan 1.144.427,46 hektare ini, yang sudah mengajukan ke Kementerian ATR/BPN ini kasih tahu ke kita prosesnya ya Pak Menteri, agar 150 perusahaan ini bisa diberi sertipikat,” ucapnya pada rapat kerja bersama.
Hadir mendampingi Menteri Nusron secara luring dalam Rapat Kerja kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir secara daring, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran.