Muna, Sultramedia – Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, melaksanakan beberapa tahapan kegiatan proses Sertipikasi Tanah di kawasan Unit Pemukiman (UP) Transmigrasi Pohorua dan Matombura, Kabupaten Muna.
Selama dua bulan terakhir, tim dari Kantor Pertanahan Muna melaksanakan beberapa tahapan kegiatan tersebut, kini memasuki akhir kegiatan yakni penerbitan sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah, melalui Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ramli, S.Sos mengungkapkan, target sertipikasi tanah di kedua kawasan transmigrasi tersebut sebanyak 750 bidang. Penyebarannya, yakni di UP Transmigrasi Pohorua sebanyak 450 bidang dan UP Transmigrasi Matombura sebanyak 300 bidang.
Namun, Ramli mengakui dari target tersebut masih belum memenuhi pencapaian. Sehingga sesuai hasil pengumpulan data yuridis dan proses quality control hanya mampu mensertipikatkan beberapa bidang tanah.
“Setelah tim turun ke lapang melakukan pengukuran bidang dan pengumpulan data yuridis target tidak terpenuhi. Dimana proses quality control (QC) dan hasil final yang dapat diterbitkan sertipikatnya untuk UP Transmigrasi Pohorua sejumlah 265 bidang dan UP Transmigrasi Matombura sejumlah 137 bidang,” ucap Ramli, Kamis (30/10/2025).
Tim Pertanahan Kabupaten Muna, kata Ramli, terus bekerja secara maksimal dan terus optimis menuntaskan target Sertipikasi tanah. Untuk kedua wilayah transmigrasi tersebut, pihak Pertanahan akan menerbitkan sebanyak 402 bidang tanah.
Sementara sisanya, 384 bidang yang belum terealisasi akan dialihkan ke UP Transmigrasi Raimuna. Ini sesuai dengan koordinasi pihaknya bersama Dinas Transmigrasi Pemprov Sultra dan Kabupaten Muna.
“Proses penerbitan sertipikat 402 bidang, kami targetkan minggu pertama November tahun ini rampung. Mengingat informasi dan jadwal di bulan November nanti, bapak Menteri Transmigrasi akan hadir dan menyerahkan langsung sertipikatnya kepada warga transmigran,” pungkasnya.



