Buton Tengah, Sultramedia – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) mengamankan seorang remaja berinisial WDJ (15) warga Kelurahan Watulea Kecamatan Gu yang saat ini masih duduk dibangku Kelas 1 SMA, Senin (28/4/2025).
WDJ diamankan pihak kepolisian karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya seorang remaja putri berinisial JL (15) yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.
Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng berhasil mengamankan seorang Remaja yang saat ini masih duduk dibangku kelas 1 SMA berinisial WDJ berusia 15 tahun.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng di Desa Waliko Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tanpa perlawanan, ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Thamrin menyebut, awalnya orang tua korban khawatir saat anaknya tak pulang selama satu malam. Kemudian, ada warga yang menyampaikan jika korban diantar oleh seorang laki-laki yang tak dikenal. Pelaku kemudian ditahan dan diminta memanggil orang tuanya untuk membahas masalah tersebut.
Saat orang tua terduga pelaku datang untuk membicarakan masalah tersebut dengan orang tua korban, tak menemukan kejelasan dan solusi.
Orang tua korban kemudian mengadukan hal tersebut ke pihak kepolisian. Saat diinterogasi betapa sangat terkejutnya orang tua korban saat anaknya mengakui pada malam kejadian tersebut saat dirinya tidak pulang ke rumah, dia telah setubuhi oleh terduga pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut. Berbekal laporan tersebut Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polres Buteng,” jelasnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara.