banner 728x250

Sidang MK Pilkada Muna, Kuasa Hukum Rajiun-Purnama Minta Diskualifikasi Dr Baharuddin Bukan Bachrun

banner 120x600

Nasional, Sultramedia – Ada yang menarik saat MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilkada Muna 2024 dengan nomor 84 PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (15/1/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo, Anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Saat sidang berlangsung, Kuasa Hukum Pemohon paslon nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan, La Ode Mbunai dalam petitum yang dibacakan meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 yakni Dr. H. Baharuddin M.Si dan Laode Asrafil SH MH.

Padahal nama Baharuddin tidak ada dalam Paslon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Muna. Tetapi, diketahui dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Muna yakni paslon nomor urut 1 Drs. Bachrun M.Si dan Laode Asrafil SH MH.

“Memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Dr. H. Baharuddin M.Si dan La Ode Asrafil SH MH sebagai pihak yang ditetapkan sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak oleh termohon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna,” kata La Ode Mbunai saat membacakan salah satu point petitumnya.

Untuk diketahui, petitum yang dibacakan oleh pemohon, yakni memohon kepada hakim MK:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Muna nomor 1362 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pasangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024;
  3. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Muna nomor 868 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024;
  4. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Muna nomor 871 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2024 tanggal 23 September 2024;
  5. Mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 atas nama Dr. H. Baharuddin M.Si dan La Ode Asrafil SH MH sebagai pihak yang ditetapkan sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak oleh termohon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna;
  6. Menetapkan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang hanya diikutsertakan oleh 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati yaitu: a. Paslon nomor urut 2, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan; Paslon nomor urut 3, Laode Kardini-Noor Dhani; Paslon nomor urut 4, Abdul Rahman-Awal Jaya Bolombo; dan Paslon nomor urut 5, Laode Husuna Ringa John dan Syarifuddin Udu.
  1. Memerintahkan kepada KPU Muna untuk melaksanakan putusan ini, apabila MK berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya, Ex aequo et bono.

Sementara itu, Hakim Ketua Suhartoyo menyampaikan kepada pihak KPU untuk mencermati terkait bentuk-bentuk pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon.

“Kemudian bapak-ibu sekalian, penundaan sidang ditunda hingga hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 pukul 13.00 WIB. Agendanya nanti mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti-bukti yang diajukan besok atau kemudian,” kata Hakim Ketua Suhartoyo.

Pembaca 708 times, 34 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *