Muna, Sultramedia – DPRD Muna menunda rapat paripurna penyerahan LKPJ Bupati Muna 2024. Rapat tersebut ditunda dan diskorsing karena peserta tak mencapai Kuorum.
Dari 30 anggota DPRD Muna, hanya lima orang yang menandatangani daftar hadir. Ironisnya, sebagian lainnya mesti hadir justru memilih berada di ruang komisi daripada menghadiri rapat paripurna.
Padahal, rapat tersebut turut dihadiri Bupati Muna Bachrun, Wakil Bupati La Ode Asrafil, Sekda Eddy Uga, perwakilan Forkopimda, serta para Kepala OPD.
Rapat yang dijadwalkan pukul 14.00 Wita baru dibuka oleh Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim pada pukul 16.50. Namun, rapat harus dihentikan karena hanya lima anggota yang hadir, jauh dari jumlah minimum 16 anggota sesuai tata tertib DPRD.
“Sesuai tata tertib, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum. Kita skorsing dua kali 30 menit,” ujar Rahim saat memimpin rapat paripurna, Rabu (16/4/2025).
Upaya membujuk anggota DPRD yang berada di ruang komisi juga gagal. Akhirnya, rapat diskors hingga tiga kali 24 jam.
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, menjelaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD dipicu oleh pelanggaran regulasi dalam penyerahan LKPJ.
Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2212/OTDA, LKPJ kepala daerah harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Namun, Pemkab Muna baru mengirimkan surat ke DPRD pada 27 Maret 2025, yang bertepatan dengan masa cuti nasional.
“Anggota berpendapat rapat tidak perlu dilanjutkan, dan kami tidak bisa memaksakan kehendak mereka,” ucap Natsir.
Sementara itu, Bupati Muna Bachrun mengaku tidak terlalu mempermasalahkan skorsing tersebut.
“Biasa saja. DPRD yang mengundang, kita hanya menghadiri saja,” ujarnya.