Muna, Sultramedia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha vonis bebas Alim Akbar Alias Alite yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan salah satu anggota Polres Buton Utara, karena tidak terbukti bersalah.
Putusan bebas tesebut dibacakan oleh majelis Hakim yang diketuai Hakim Melby Nurrahman, Hakim Anggota Ari Cornado dan Muhammad Akbar Rusli, Selasa 10 Desember 2024.
Dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif kesatu ataupun alternatif kedua ataupun alternatif ketiga penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan tedakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Hakim Melby dalam amar putusannya.
Sebelumnya terdakwa Alim Akbar Alias Alite dan terdakwa Lecis didakwakan dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP, dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif ketiga yaitu pasal 212 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP.
Para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan altternatif kedua yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama persidangan Terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukum Hendra Jaka Saputra M. S.H. dan La Ode Muhram Naadu, S.H,M.H.
Kuasa Hukum terdakwa mengajukan Nota pembelaan (pledoi) agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan majelis hakim memutus terdakwa Alim Akbar Alias Alite divonis bebas.
Kuasa hukum Terdakwa, Hendra Jaka Saputra M, SH yang juga merupakan Ketua LBH HAMI Muna, mengapresiasi atas putusan majelis hakim tersebut dan bersyukur atas bebasnya salah satu klienya.
“Putusan tersebut telah tepat dan benar karena majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang telah terungkap didalam persidangan, dimana terdakwa Alim Akbar Alias Alite tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Hendra.
Lanjut Hendra menjelaskan, bahwa putusan ini mencerminkan keadilan bagi terdakwa.
“Ini membuktikan bahwa keadilan itu masih berpihak kepada kebenaran dan fakta walupun hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati (dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur),” lanjut Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa kedepan akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan kliennya.
“Kami menunggu putusan inkracht dan akan mengejar pihak pihak yang bertanggung jawab atas hal ini terkhusus pihak Polres Buton Utara yang telah menetapkan Alim Akbar Alias Alite sebagai tersangka dalam perkara in casu,” ujar Hendra.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai mendengar keputusan majelis hakim di dalam persidangan menyatakan pikir-pikir. Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Terdakwa, La Ode Muhram Naadu menyatakan bahwa putusan sudah berkeadilan, tidak ada bukti yang kuat bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana.
“Putusan ini sudah tepat. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Itu terbukti di persidangan. Semoga kita bisa bijak menyikapinya,” tutup Muhram Naadu.